Page 39 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 39
dilengkapi dengan mediator yang berpengalaman melakukan
penyelesaian sengketa.
Permohonan untuk mengajukan banding dapat dilakukan pada
Peradilan Acara Cepat. Dalam hal perkara yang pembuktiannya
sederhana, maka banding dapat dilakukan dengan meminta
perkara diperiksa kembali oleh hakim majelis pada Pengadilan
Tingkat Pertama yang mencakup wilayah hukum pengadilan
khusus tersebut. Sedangkan untuk perkara yang lebih kompleks,
banding dapat diajukan pada Pengadilan Tinggi sebagai
pengadilan tingkat akhir.
Penyelesaian perkara untuk perkara perdata ringan yang
diselesaikan oleh Peradilan Acara Cepat harus menekankan pada
upaya perdamaian/mediasi sebagai alternatif dari proses
ajudikasi dalam penyelesaian sengketa. Proses mediasi dan
perdamaian menjadi bermanfaat untuk penyelesaian berbagai
tipe perkara, terutama dalam hal menjaga hubungan jangka
panjang dibandingkan menentukan salah-benar. Untuk lebih
mengefektifkan fungsi mediasi dan perdamaian, maka proses ini
harus dilakukan secara terpisah atau sebelum para pihak
mendaftarkan perkaranya.
4. Penguatan Akses pada Pengadilan
Tujuan penguatan akses pada pengadilan adalah:
a. Memberi kemudahan akses fisik kepada pencari keadilan;
b. Meringankan beban biaya berperkara untuk masyarakat miskin.
Langkah-langkah yang akan dilaksanakan dalam penguatan akses
pada pengadilan adalah:
a. Meningkatkan Efektivitas Sidang Keliling
Pengadilan tingkat pertama terutama dengan yurisdiksi wilayah
yang luas dengan kondisi geografis yang sulit, perlu
33

