Page 39 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 39

dilengkapi  dengan  mediator  yang  berpengalaman  melakukan
                   penyelesaian sengketa.

                   Permohonan untuk mengajukan banding dapat dilakukan pada
                   Peradilan Acara Cepat. Dalam hal perkara yang pembuktiannya
                   sederhana,  maka  banding  dapat  dilakukan  dengan  meminta
                   perkara  diperiksa  kembali  oleh  hakim  majelis  pada  Pengadilan
                   Tingkat  Pertama  yang  mencakup  wilayah  hukum  pengadilan
                   khusus tersebut. Sedangkan untuk perkara yang lebih kompleks,
                   banding  dapat  diajukan  pada  Pengadilan  Tinggi  sebagai
                   pengadilan tingkat akhir.

                   Penyelesaian  perkara  untuk  perkara  perdata  ringan  yang
                   diselesaikan oleh Peradilan Acara Cepat harus menekankan pada
                   upaya  perdamaian/mediasi  sebagai  alternatif  dari  proses
                   ajudikasi  dalam  penyelesaian  sengketa.  Proses  mediasi  dan
                   perdamaian  menjadi  bermanfaat  untuk  penyelesaian  berbagai
                   tipe  perkara,  terutama  dalam  hal  menjaga  hubungan  jangka
                   panjang  dibandingkan  menentukan  salah-benar.  Untuk  lebih
                   mengefektifkan fungsi mediasi dan perdamaian, maka proses ini
                   harus  dilakukan  secara  terpisah  atau  sebelum  para  pihak
                   mendaftarkan perkaranya.

            4.  Penguatan Akses pada Pengadilan

               Tujuan penguatan akses pada pengadilan adalah:
               a.  Memberi kemudahan akses fisik kepada pencari keadilan;
               b.  Meringankan beban biaya berperkara untuk masyarakat miskin.

               Langkah-langkah  yang  akan  dilaksanakan  dalam  penguatan  akses
               pada pengadilan adalah:


               a.  Meningkatkan Efektivitas Sidang Keliling
                   Pengadilan tingkat pertama terutama dengan yurisdiksi  wilayah
                   yang  luas  dengan  kondisi  geografis  yang  sulit,  perlu


                                          33
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44