Page 35 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 35

peradilan,  namun  pada  bidang-bidang  hukum   dan  jenis  perkara
                                                        23
               yang masuk ke  MA. Bidang-bidang hukum dan jenis perkara yang
               dimaksud terdiri dari:
               a.  Kamar Pidana;
               b.  Kamar Perdata;
               c.  Kamar Agama;
               d.  Kamar Militer;
               e.  Kamar Tata Usaha Negara.

               Masing-masing Kamar akan dipimpin oleh seorang Ketua Muda dan
               beberapa  Hakim  Agung  sebagai  anggota  Kamar.  Hakim  Agung
               berwenang  memeriksa,  mengadili  dan  memutus  perkara  hanya  di
               dalam  masing-masing  Kamarnya.  Dalam  masing-masing  Kamar,
               apabila dibutuhkan, dapat dibentuk sub-sub Kamar, terutama pada
               perkara-perkara  yang  mensyaratkan  adanya  spesialisasi  dan  atau
               hakim ad hoc, seperti Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, Hak
               Asasi Manusia dan lain-lain.

               Sistem  Kamar  diharapkan  berlaku  secara  penuh  pada  tahun  2014.
               Pada masa persiapan menuju Sistem Kamar, 17 (tujuh belas) majelis
               yang ada di MA saat ini harus dibagi berdasarkan jenis perkara dan
               spesialisasi/latar belakang Hakim. Pembagian yang diusulkan, adalah:
               a.  12 Majelis Umum;
               b.  2 Majelis Agama;
               c.  1 Majelis Militer;
               d.  2 Majelis TUN.

               Pada  Majelis  Umum  akan  dibagi  menjadi  dua  spesialisasi  yaitu
               mencakup  6  (enam)  majelis  Pidana  dan  6  (enam)  majelis  Perdata.
               Untuk majelis pidana akan dibagi lagi menjadi: 3 (tiga) majelis Pidana
               Umum dan 3 (tiga) majelis Pidana Khusus. Sedangkan untuk majelis
               perdata akan dibagi menjadi: 4 (empat) majelis Perdata Umum dan 2
               (dua)  majelis  Perdata  Khusus.  Untuk  majelis  Perdata  Umum  akan
               dibagi menjadi 2 (dua) majelis yang menangani perkara tanah dan 2

               23  Mengenai penerapan Sistem Kamar telah direkomendasikan juga dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan
            MA 2003.
                                          29
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40