Page 35 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 35
peradilan, namun pada bidang-bidang hukum dan jenis perkara
23
yang masuk ke MA. Bidang-bidang hukum dan jenis perkara yang
dimaksud terdiri dari:
a. Kamar Pidana;
b. Kamar Perdata;
c. Kamar Agama;
d. Kamar Militer;
e. Kamar Tata Usaha Negara.
Masing-masing Kamar akan dipimpin oleh seorang Ketua Muda dan
beberapa Hakim Agung sebagai anggota Kamar. Hakim Agung
berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara hanya di
dalam masing-masing Kamarnya. Dalam masing-masing Kamar,
apabila dibutuhkan, dapat dibentuk sub-sub Kamar, terutama pada
perkara-perkara yang mensyaratkan adanya spesialisasi dan atau
hakim ad hoc, seperti Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, Hak
Asasi Manusia dan lain-lain.
Sistem Kamar diharapkan berlaku secara penuh pada tahun 2014.
Pada masa persiapan menuju Sistem Kamar, 17 (tujuh belas) majelis
yang ada di MA saat ini harus dibagi berdasarkan jenis perkara dan
spesialisasi/latar belakang Hakim. Pembagian yang diusulkan, adalah:
a. 12 Majelis Umum;
b. 2 Majelis Agama;
c. 1 Majelis Militer;
d. 2 Majelis TUN.
Pada Majelis Umum akan dibagi menjadi dua spesialisasi yaitu
mencakup 6 (enam) majelis Pidana dan 6 (enam) majelis Perdata.
Untuk majelis pidana akan dibagi lagi menjadi: 3 (tiga) majelis Pidana
Umum dan 3 (tiga) majelis Pidana Khusus. Sedangkan untuk majelis
perdata akan dibagi menjadi: 4 (empat) majelis Perdata Umum dan 2
(dua) majelis Perdata Khusus. Untuk majelis Perdata Umum akan
dibagi menjadi 2 (dua) majelis yang menangani perkara tanah dan 2
23 Mengenai penerapan Sistem Kamar telah direkomendasikan juga dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan
MA 2003.
29

