Page 37 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 37

a.  Penyederhanaan  Proses  Berperkara  pada  Peradilan  Tata
                   Usaha Negara
                   Proses  penyelesaian  sengketa  TUN  yang  terdiri  dari  tiga
                   tingkatan,  memakan  waktu  cukup  lama  sehingga  manfaat  dari
                   putusan  TUN  terhadap  pihak-pihak  yang  bersengketa  kurang
                   dapat  dirasakan.  Untuk  itu,  proses  penyelesaian  perkara  TUN
                   akan disederhanakan dengan cara:
                     Untuk  perkara  TUN  dengan  obyek  sengketa  berupa
                       keputusan TUN yang daya berlakunya di wilayah provinsi,
                       termasuk  terhadap  perkara  yang  ruang  lingkupnya  tidak
                       berimplikasi  terhadap  perlindungan  hak-hak  dasar  warga
                       negara,  maka  perkara  tersebut  hanya  dapat  dimintakan
                       upaya hukum sampai pada tingkat banding.
                                                           24
                     Perkara TUN yang obyek sengketanya berdampak luas dan
                       berimplikasi  terhadap  perlindungan  hak-hak  dasar  warga
                       negara dan terhadap keputusan TUN, obyek sengketa yang
                       daya  berlakunya  melintas  masuk  ke  wilayah  provinsi  lain
                       atau  beberapa  provinsi  atau  bersifat  nasional,  terhadap
                       perkara  tersebut  dapat  diajukan  upaya  hukum  sampai  di
                       tingkat kasasi pada MA.

                b.  Penyelesaian   Perkara   dengan   Acara   Cepat    dan
                   Berorientasi Perdamaian (Mediasi) pada Peradilan Umum
                   Tingkat Pertama
                   Acara  pemeriksaan  cepat  dan  acara  pemeriksaan  singkat  telah
                   dikenal dalam hukum acara pidana yang diatur di dalam Pasal
                   205  dan  211  Undang-Undang  No.  8  Tahun  1981  tentang
                   Hukum  Acara  Pidana  (KUHAP).  Untuk  mengefektifkan
                   pemberlakuannya,  perlu  menerapkan  Peradilan  Acara  Cepat  di
                   dalam lingkungan peradilan umum sehingga perkara dengan nilai
                   tertentu  dapat  diputus  secara  cepat  di  tingkat  pertama.   Pada
                                                                    25

               24  Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 45A Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
            Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA dan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun
            2009.
               25   Kriteria  yang  digunakan  untuk  melakukan  pengelompokan  perkara  yang  seharusnya  diputus  oleh
            Pengadilan Acara Cepat antara lain adalah berdasarkan nilai gugatan. Oleh karena itu, di beberapa  negara yang
            menerapkannya seperti  Amerika  Serikat  menyebutnya sebagai  Small  Claim  Court  atau  di  Jepang disebut  sebagai
                                          31
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42