Page 37 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 37
a. Penyederhanaan Proses Berperkara pada Peradilan Tata
Usaha Negara
Proses penyelesaian sengketa TUN yang terdiri dari tiga
tingkatan, memakan waktu cukup lama sehingga manfaat dari
putusan TUN terhadap pihak-pihak yang bersengketa kurang
dapat dirasakan. Untuk itu, proses penyelesaian perkara TUN
akan disederhanakan dengan cara:
Untuk perkara TUN dengan obyek sengketa berupa
keputusan TUN yang daya berlakunya di wilayah provinsi,
termasuk terhadap perkara yang ruang lingkupnya tidak
berimplikasi terhadap perlindungan hak-hak dasar warga
negara, maka perkara tersebut hanya dapat dimintakan
upaya hukum sampai pada tingkat banding.
24
Perkara TUN yang obyek sengketanya berdampak luas dan
berimplikasi terhadap perlindungan hak-hak dasar warga
negara dan terhadap keputusan TUN, obyek sengketa yang
daya berlakunya melintas masuk ke wilayah provinsi lain
atau beberapa provinsi atau bersifat nasional, terhadap
perkara tersebut dapat diajukan upaya hukum sampai di
tingkat kasasi pada MA.
b. Penyelesaian Perkara dengan Acara Cepat dan
Berorientasi Perdamaian (Mediasi) pada Peradilan Umum
Tingkat Pertama
Acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan singkat telah
dikenal dalam hukum acara pidana yang diatur di dalam Pasal
205 dan 211 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk mengefektifkan
pemberlakuannya, perlu menerapkan Peradilan Acara Cepat di
dalam lingkungan peradilan umum sehingga perkara dengan nilai
tertentu dapat diputus secara cepat di tingkat pertama. Pada
25
24 Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 45A Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA dan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun
2009.
25 Kriteria yang digunakan untuk melakukan pengelompokan perkara yang seharusnya diputus oleh
Pengadilan Acara Cepat antara lain adalah berdasarkan nilai gugatan. Oleh karena itu, di beberapa negara yang
menerapkannya seperti Amerika Serikat menyebutnya sebagai Small Claim Court atau di Jepang disebut sebagai
31

