Page 38 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 38
tahap awal, Peradilan Acara Cepat akan diberlakukan di
Pengadilan Negeri (bukan merupakan pengadilan khusus),
namun dilakukan di ruangan tertentu untuk menunjukkan
kekhususannya dalam hukum acara maupun administrasi
perkaranya yang mudah. Peradilan Acara Cepat juga dapat
bersidang di lokasi-lokasi di mana perkara ringan atau perkara
sehari-hari masyarakat berpotensi banyak muncul melalui zitting
plaats. Lembaga mediasi pada pengadilan juga dapat dibentuk
pada pengadilan ini.
Pada perkara pidana, Peradilan Acara Cepat memeriksa perkara
pidana ringan dengan ancaman hukuman denda atau ancaman
hukuman badan ringan seperti pencurian ringan atau
penggelapan. Pengadilan ini juga akan memeriksa dan memutus
perkara lalu lintas. Beberapa jenis perkara tindak pidana ringan
yang ditangani oleh Peradilan Acara Cepat tidak dimungkinkan
untuk mengajukan banding, yaitu perkara-perkara yang memiliki
nilai yang kecil.
Pada perkara perdata, Peradilan Acara Cepat akan memeriksa
perkara small claim yaitu:
Gugatan yang diajukan oleh personal dengan jumlah
minimal kerugian tertentu yang tidak terlalu besar;
Berbagai permasalahan (dengan memperhatikan batasan
jumlah kerugian) berkaitan dengan:
o Perjanjian perburuhan;
o Perjanjian kontrak;
o Perjanjian sewa-beli;
o Masalah sewa-menyewa rumah atau tanah.
Peradilan Acara Cepat memeriksa dan memutus dengan hakim
tunggal. Dalam hal perkara yang lebih kompleks, maka perkara
dapat diperiksa oleh hakim majelis. Pengadilan ini juga akan
Summary Court. Peradilan Acara Cepat juga menangani perkara pidana kejahatan atau pelanggaran dengan hukuman
denda.
32

