Page 38 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 38

tahap  awal,  Peradilan  Acara  Cepat  akan  diberlakukan  di
                   Pengadilan  Negeri  (bukan  merupakan  pengadilan  khusus),
                   namun  dilakukan  di  ruangan  tertentu  untuk  menunjukkan
                   kekhususannya  dalam  hukum  acara  maupun  administrasi
                   perkaranya  yang  mudah.  Peradilan  Acara  Cepat  juga  dapat
                   bersidang di lokasi-lokasi  di mana  perkara ringan atau perkara
                   sehari-hari masyarakat berpotensi banyak muncul melalui zitting
                   plaats.  Lembaga  mediasi  pada  pengadilan  juga  dapat  dibentuk
                   pada pengadilan ini.

                   Pada perkara pidana, Peradilan Acara Cepat memeriksa perkara
                   pidana ringan dengan ancaman hukuman denda atau ancaman
                   hukuman  badan  ringan  seperti  pencurian  ringan  atau
                   penggelapan. Pengadilan ini juga akan memeriksa dan memutus
                   perkara lalu lintas. Beberapa jenis perkara tindak pidana ringan
                   yang ditangani oleh Peradilan Acara Cepat tidak dimungkinkan
                   untuk mengajukan banding, yaitu perkara-perkara yang memiliki
                   nilai yang kecil.

                   Pada  perkara  perdata,  Peradilan  Acara  Cepat  akan  memeriksa
                   perkara small claim yaitu:
                     Gugatan  yang  diajukan  oleh  personal  dengan  jumlah
                       minimal kerugian tertentu yang tidak terlalu besar;
                     Berbagai  permasalahan  (dengan  memperhatikan  batasan
                       jumlah kerugian) berkaitan dengan:
                       o  Perjanjian perburuhan;
                       o  Perjanjian kontrak;
                       o  Perjanjian sewa-beli;
                       o  Masalah sewa-menyewa rumah atau tanah.

                   Peradilan Acara Cepat memeriksa dan memutus dengan hakim
                   tunggal. Dalam hal perkara yang lebih kompleks, maka perkara
                   dapat  diperiksa  oleh  hakim  majelis.  Pengadilan  ini  juga  akan


            Summary Court. Peradilan Acara Cepat juga menangani perkara pidana kejahatan atau pelanggaran dengan hukuman
            denda.
                                          32
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43