Page 41 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 41

B.  Arahan Pembaruan Manajemen Perkara

            Pembaruan  manajemen  perkara  di  pengadilan  dilakukan  dalam  rangka
            mewujudkan  2  (dua)  misi  MA,  yaitu:  pertama,  memberikan  pelayanan
            hukum yang memiliki kepastian dan berkeadilan  bagi pencari keadilan;
            dan  kedua, meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
            Agenda penyempurnaan pada manajemen perkara dapat dibagi menjadi 3
            (tiga) bagian besar, yaitu sebagai berikut:
            1.   Modernisasi manajemen perkara;
            2.   Penataan ulang organisasi manajemen perkara;
            3.   Penataan ulang proses manajemen perkara.

            1. Arah Modernisasi Manajemen Perkara

            Arah  pengembangan  dukungan  manajemen  perkara  pada  masa
            mendatang dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu sebagai berikut:


                      MODERNISASI MANAJEMEN PERKARA PENGADILAN

                  KETERBUKAAN &     MODERNISASI
                 REVITALISASI SISTEM   BUSINESS PROCESS &   PELAYANAN HUKUM
                    PELAPORAN     PELAYANAN PUBLIK    TERINTEGRASI


                                                           Integrasi dengan
                      Transparansi    Manajemen Perkara   Penegak Hukum lain
                                         Migrasi ke
                       Putusan
                                       Berbasis Elektronik
                    Informasi Perkara                     Pengadilan Online
                      Transparansi
                                       Pelayanan Publik
                    Integrasi Informasi   Berbasis Elektronik   Sistem Login Tunggal
                       Perkara           Simplifikasi       bagi Advokat
                                      Administrasi Perkara
                    Pelaporan Perkara
                    Berbasis Elektronik   Cepat


                             2015               2020              2025


                                          35
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46