Page 41 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 41
B. Arahan Pembaruan Manajemen Perkara
Pembaruan manajemen perkara di pengadilan dilakukan dalam rangka
mewujudkan 2 (dua) misi MA, yaitu: pertama, memberikan pelayanan
hukum yang memiliki kepastian dan berkeadilan bagi pencari keadilan;
dan kedua, meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Agenda penyempurnaan pada manajemen perkara dapat dibagi menjadi 3
(tiga) bagian besar, yaitu sebagai berikut:
1. Modernisasi manajemen perkara;
2. Penataan ulang organisasi manajemen perkara;
3. Penataan ulang proses manajemen perkara.
1. Arah Modernisasi Manajemen Perkara
Arah pengembangan dukungan manajemen perkara pada masa
mendatang dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu sebagai berikut:
MODERNISASI MANAJEMEN PERKARA PENGADILAN
KETERBUKAAN & MODERNISASI
REVITALISASI SISTEM BUSINESS PROCESS & PELAYANAN HUKUM
PELAPORAN PELAYANAN PUBLIK TERINTEGRASI
Integrasi dengan
Transparansi Manajemen Perkara Penegak Hukum lain
Migrasi ke
Putusan
Berbasis Elektronik
Informasi Perkara Pengadilan Online
Transparansi
Pelayanan Publik
Integrasi Informasi Berbasis Elektronik Sistem Login Tunggal
Perkara Simplifikasi bagi Advokat
Administrasi Perkara
Pelaporan Perkara
Berbasis Elektronik Cepat
2015 2020 2025
35

