Page 43 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 43

2. Penataan Ulang Struktur Organisasi Kepaniteraan

            2.1.  Struktur  Organisasi  Mengikuti  Fungsi  (Structure  Follow
                Function)

            Penyempurnaan  organisasi  kepaniteraan  perlu  dilakukan  dengan
            pendekatan structure follow function. Proses ini harus mampu menyelesaikan
            masalah  yang  timbul  dari  pemisahan  unit  pengelolaan  perkara  dari
            kepaniteraan,  sehingga  alur  penanganan  perkara  hanya  ditangani  oleh
            satu  satuan  kerja.  Fungsi  yang  harus  dimiliki  oleh  kepaniteraan  pada
            tingkat MA harus terdiri dari 3 (tiga) fungsi utama, yaitu:
            a.   Fungsi  Kepaniteraan  Muda  Teknis.  Fungsi  ini  akan  terdiri  dari
                Kepaniteraan  Muda  Pidana,  Perdata,  Tata  Usaha  Negara,  Agama,
                Pidana  Khusus,  Perdata  Khusus  dan  lainnya  sebagaimana
                dibutuhkan oleh organisasi penanganan perkara MA. Adapun fungsi
                yang dimilikinya adalah sebagai berikut:
                                                  26
                  Penerimaan dan penelaahan berkas yang masuk;
                  Dukungan kesekretariatan bagi setiap Kepaniteraan Muda;
                  Registrasi berkas;
                  Pengelolaan  keuangan  perkara  (khususnya  dengan  adanya
                   kebutuhan pengelolaan uang perkara dan DIPA);
                  Pengiriman berkas;
                  Pelaporan setiap Kepaniteraan Muda;
                Setiap kepaniteraan dapat dibagi menjadi unit yang lebih kecil sesuai
                dengan  kebutuhan  dan  kepentingannya,  misalnya:  fungsi
                penanganan kasasi dan PK.
            b.  Fungsi  Sekretariat  Kepaniteraan.  Fungsi  ini  akan  memberikan
                dukungan  kepada  pelaksanaan  administrasi  kepaniteraan  MA,
                termasuk pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan
                infrastruktur, logistik serta keuangan kepaniteraan.
            c.   Fungsi Kepaniteraan Muda Hukum. Fungsi ini akan melaksanakan
                tugas pengolahan data dan informasi statistik, dokumentasi perkara



               26   Struktur  kepaniteraan  muda  teknis  akan  sangat  tergantung  kepada  hasil  akhir  dari  implementasi  Sistem
            Kamar pada MA.
                                          37
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48