Page 43 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 43
2. Penataan Ulang Struktur Organisasi Kepaniteraan
2.1. Struktur Organisasi Mengikuti Fungsi (Structure Follow
Function)
Penyempurnaan organisasi kepaniteraan perlu dilakukan dengan
pendekatan structure follow function. Proses ini harus mampu menyelesaikan
masalah yang timbul dari pemisahan unit pengelolaan perkara dari
kepaniteraan, sehingga alur penanganan perkara hanya ditangani oleh
satu satuan kerja. Fungsi yang harus dimiliki oleh kepaniteraan pada
tingkat MA harus terdiri dari 3 (tiga) fungsi utama, yaitu:
a. Fungsi Kepaniteraan Muda Teknis. Fungsi ini akan terdiri dari
Kepaniteraan Muda Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama,
Pidana Khusus, Perdata Khusus dan lainnya sebagaimana
dibutuhkan oleh organisasi penanganan perkara MA. Adapun fungsi
yang dimilikinya adalah sebagai berikut:
26
Penerimaan dan penelaahan berkas yang masuk;
Dukungan kesekretariatan bagi setiap Kepaniteraan Muda;
Registrasi berkas;
Pengelolaan keuangan perkara (khususnya dengan adanya
kebutuhan pengelolaan uang perkara dan DIPA);
Pengiriman berkas;
Pelaporan setiap Kepaniteraan Muda;
Setiap kepaniteraan dapat dibagi menjadi unit yang lebih kecil sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingannya, misalnya: fungsi
penanganan kasasi dan PK.
b. Fungsi Sekretariat Kepaniteraan. Fungsi ini akan memberikan
dukungan kepada pelaksanaan administrasi kepaniteraan MA,
termasuk pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan
infrastruktur, logistik serta keuangan kepaniteraan.
c. Fungsi Kepaniteraan Muda Hukum. Fungsi ini akan melaksanakan
tugas pengolahan data dan informasi statistik, dokumentasi perkara
26 Struktur kepaniteraan muda teknis akan sangat tergantung kepada hasil akhir dari implementasi Sistem
Kamar pada MA.
37

