Page 42 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 42
Pengembangan yang dibagi ke dalam 3 (tiga) bagian ini dilakukan secara
bertahap untuk setiap periode 5 (lima) tahunan berdasarkan prioritas dari
perspektif yang memiliki implikasi kepada publik, kompleksitas masalah,
kesiapan lingkungan sekitar, serta kebutuhan sumber daya.
Pada tahap pertama, pengembangan ditujukan pada keterbukaan dan
revitalisasi sistem pelaporan. Indikator keberhasilan pada tahapan ini
adalah adanya akses informasi dalam kaitannya dengan putusan
pengadilan. Selain itu juga dilakukan upaya untuk mengintegrasikan data
tentang aktivitas pengadilan ke dalam satu database terpusat dalam rangka
menyempurnakan sistem pelaporan dan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan manajemen strategis, seperti rekrutmen,
promosi, mutasi, pendidikan dan pelatihan, serta prioritas penganggaran.
Pada tahap kedua, modernisasi manajemen peradilan diarahkan pada
pembenahan manajemen peradilan untuk keperluan internal dengan
menyempurnakan Buku II dan Buku III Pengadilan sehingga
berorientasi pada pelayananan dan memanfaatkan teknologi dan
informasi. Hasil akhir yang diharapkan dari proses tersebut ditujukan
agar dapat menciptakan efisiensi proses, misalnya, mengurangi beban
proses minutasi, berita acara persidangan, supervisi, serta peluang untuk
menyatukan proses yang tersebar pada lebih dari satu orang ke satu
orang, dan lain sebagainya.
Pada tahapan yang ketiga, modernisasi manajemen perkara harus
berorientasi pada pelayanan pihak-pihak terkait dalam proses perkara di
pengadilan. Pada tahapan ini dilakukan upaya untuk mengintegrasikan
informasi yang tersebar pada kepolisian, kejaksaan, dan pemasyarakatan,
khususnya terkait dengan ekspirasi penangkapan-penahanan, dan
monitoring perkembangan status penangan perkara dan terpidana,
berikut remisi dan lain sebagainya, yang ditujukan sebagai bagian dari
mekanisme pengawasan dan pengamatan hakim terhadap suatu perkara
pidana.
36

