Page 42 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 42

Pengembangan yang dibagi ke dalam 3 (tiga) bagian ini dilakukan secara
            bertahap untuk setiap periode 5 (lima) tahunan berdasarkan prioritas dari
            perspektif yang memiliki implikasi kepada publik, kompleksitas masalah,
            kesiapan lingkungan sekitar, serta kebutuhan sumber daya.

            Pada  tahap  pertama,  pengembangan  ditujukan  pada  keterbukaan  dan
            revitalisasi  sistem  pelaporan.  Indikator  keberhasilan  pada  tahapan  ini
            adalah  adanya  akses  informasi  dalam  kaitannya  dengan  putusan
            pengadilan. Selain itu juga dilakukan upaya untuk mengintegrasikan data
            tentang aktivitas pengadilan ke dalam satu database terpusat dalam rangka
            menyempurnakan  sistem  pelaporan  dan  pertimbangan  dalam
            pengambilan  keputusan  manajemen  strategis,  seperti  rekrutmen,
            promosi, mutasi, pendidikan dan pelatihan, serta prioritas penganggaran.

            Pada  tahap  kedua,  modernisasi  manajemen  peradilan  diarahkan  pada
            pembenahan  manajemen  peradilan  untuk  keperluan  internal  dengan
            menyempurnakan  Buku  II  dan  Buku  III  Pengadilan  sehingga
            berorientasi  pada  pelayananan  dan  memanfaatkan  teknologi  dan
            informasi.  Hasil  akhir  yang  diharapkan  dari  proses  tersebut  ditujukan
            agar  dapat  menciptakan  efisiensi  proses,  misalnya,  mengurangi  beban
            proses minutasi, berita acara persidangan, supervisi, serta peluang untuk
            menyatukan  proses  yang  tersebar  pada  lebih  dari  satu  orang  ke  satu
            orang, dan lain sebagainya.

            Pada  tahapan  yang  ketiga,  modernisasi  manajemen  perkara  harus
            berorientasi pada pelayanan pihak-pihak terkait dalam proses perkara di
            pengadilan.  Pada  tahapan  ini  dilakukan  upaya  untuk  mengintegrasikan
            informasi yang tersebar pada kepolisian, kejaksaan, dan pemasyarakatan,
            khususnya  terkait  dengan  ekspirasi  penangkapan-penahanan,  dan
            monitoring  perkembangan  status  penangan  perkara  dan  terpidana,
            berikut  remisi  dan  lain  sebagainya,  yang  ditujukan  sebagai  bagian  dari
            mekanisme pengawasan dan pengamatan hakim terhadap suatu perkara
            pidana.




                                          36
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47