Page 44 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 44
baik dari lingkungan internal MA, termasuk fungsi konsolidasi
laporan dari empat lingkungan badan peradilan.
Desain Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan
Banding perlu dikaji kembali untuk menentukan desain organisasi
yang paling efektif dan efisien dengan mempertimbangkan aspek
efektivitas dan implementasi teknologi dan informasi.
2.2. Penataan Ulang Posisi Asisten Hakim/Panitera
Untuk mendukung pelaksanaan fungsi kehakiman dalam rangka
menjawab misi MA, maka hakim perlu dukungan teknis dalam bentuk
substansi hukum secara lebih komprehensif pada masa yang akan datang.
Bilamana dilihat sebagai jabatan berbasis fungsi, maka pada prinsipnya
harus dipastikan bahwa ke depannya jabatan panitera pengganti di MA
perlu diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi fungsional dan
tersertifikasi sebagai panitera. Konsekuensinya, tidak perlu ada halangan
bagi staf pengadilan non-hakim untuk dapat ditunjuk sebagai panitera,
sepanjang ia memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk
menjadi panitera pengganti di MA.
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan dukungan teknis, perlu
dilembagakan jabatan asisten hakim sebagai tenaga ahli yang memberikan
masukan-masukan bersifat teknis terhadap fungsi hakim. Asisten hakim
ini memiliki fungsi berbeda dengan panitera pengganti karena seorang
asisten hakim mempunyai tugas antara lain melakukan penelusuran
literatur serta membuat memorandum hukum untuk keperluan hakim.
Di masa yang akan datang, lembaga asisten hakim bisa dikembangkan ke
Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding sepanjang dipandang
proporsional dari sisi manfaat anggaran dan kontribusinya terhadap
profesionalisme pengadilan.
38

