Page 40 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 40
mengefektifkan pelaksanaan sidang keliling. Sidang keliling
merupakan salah satu metode pemeriksaan perkara pada
Pengadilan Tingkat Pertama. Sidang keliling dapat dilakukan
terhadap perkara sederhana dengan seorang hakim dan panitera
pengganti yang mencatat administrasi sidang keliling. Sidang
keliling dapat memeriksa berbagai kasus perdata dengan batasan
kriteria tertentu. Sidang keliling dapat memeriksa perkara
sebagaimana halnya pada Peradilan Acara Cepat.
b. Penyediaan Bantuan Hukum Pro Bono bagi Masyarakat
yang Memerlukannya
Pada masa transisi sebelum RUU Bantuan Hukum diberlakukan,
Pengadilan perlu memperbaiki mekanisme akuntabilitas
penggunaan anggaran bantuan hukum pro bono. Selain itu,
pemerataan terhadap akses bantuan hukum perlu ditingkatkan.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada selama ini pada
umumnya hanya ada di kota-kota besar. Sehingga,
keberadaannya perlu diperluas cakupannya atau bekerjasama
dengan Lembaga Bantuan Hukum yang memang ditujukan
untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Untuk
memastikan anggaran bantuan hukum tersalurkan dengan baik,
maka kriteria penerima bantuan hukum juga perlu diperjelas.
Secara ringkas, hal-hal yang dapat dilakukan oleh pengadilan
dalam mengefektifkan penyaluran bantuan hukum bagi para
pihak adalah sebagai berikut:
Memperjelas kriteria pihak yang berhak menerima bantuan
pro bono untuk perkara perdata (umum & agama) dan TUN;
Memperjelas mekanisme dan pengawasan penggunaan
anggaran pro bono;
Penyediaan anggaran untuk operasional pengadilan dalam
penanganan perkara pro bono.
34

