Page 40 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 40

mengefektifkan  pelaksanaan  sidang  keliling.  Sidang  keliling
                   merupakan  salah  satu  metode  pemeriksaan  perkara  pada
                   Pengadilan  Tingkat  Pertama.  Sidang  keliling  dapat  dilakukan
                   terhadap perkara sederhana dengan seorang hakim dan panitera
                   pengganti  yang  mencatat  administrasi  sidang  keliling.  Sidang
                   keliling dapat memeriksa berbagai kasus perdata dengan batasan
                   kriteria  tertentu.  Sidang  keliling  dapat  memeriksa  perkara
                   sebagaimana halnya pada Peradilan Acara Cepat.

               b.  Penyediaan  Bantuan  Hukum  Pro  Bono  bagi  Masyarakat
                   yang Memerlukannya
                   Pada masa transisi sebelum RUU Bantuan Hukum diberlakukan,
                   Pengadilan  perlu  memperbaiki  mekanisme  akuntabilitas
                   penggunaan  anggaran  bantuan  hukum  pro  bono.  Selain  itu,
                   pemerataan terhadap akses bantuan hukum perlu ditingkatkan.
                   Pos  Bantuan  Hukum  (Posbakum)  yang  ada  selama  ini  pada
                   umumnya  hanya  ada  di  kota-kota  besar.  Sehingga,
                   keberadaannya  perlu  diperluas  cakupannya  atau  bekerjasama
                   dengan  Lembaga  Bantuan  Hukum  yang  memang  ditujukan
                   untuk  membantu  masyarakat  yang  tidak  mampu.  Untuk
                   memastikan anggaran bantuan hukum tersalurkan dengan baik,
                   maka  kriteria  penerima  bantuan  hukum  juga  perlu  diperjelas.
                   Secara  ringkas,  hal-hal  yang  dapat  dilakukan  oleh  pengadilan
                   dalam  mengefektifkan  penyaluran  bantuan  hukum  bagi  para
                   pihak adalah sebagai berikut:
                     Memperjelas  kriteria  pihak  yang  berhak  menerima  bantuan
                      pro bono untuk perkara perdata (umum & agama) dan TUN;
                     Memperjelas  mekanisme  dan  pengawasan  penggunaan
                      anggaran pro bono;
                     Penyediaan  anggaran  untuk  operasional  pengadilan  dalam
                      penanganan perkara pro bono.






                                          34
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45