Page 34 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 34

tidak  dapat  diterima  oleh  MA.  PK  atas  kekhilafan  hakim  dapat
               diterima apabila disebabkan oleh kekhilafan hakim pada pengadilan
               di tingkat bawah.  PK  atas kasasi sebaiknya dibatasi hanya bila ada
               novum atau bukti baru. Selain itu putusan bebas yang dikeluarkan di
               Pengadilan  Tingkat  Banding  tidak  dapat  dimintakan  upaya  hukum
               kasasi.  Dalam  konteks  kecenderungan  munculnya  pengajuan  PK
               lebih dari satu kali, maka di masa datang PK hanya dapat dilakukan
               satu kali.

               Untuk pengajuan PK dalam perkara perdata, agama dan TUN atas
               dasar  novum,  maka  perlu  ada  proses  pada  Pengadilan  Tingkat
               Pertama tempat didaftarkannya PK untuk memeriksa atau menelaah
               novum yang diajukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Hal
               ini  bertujuan  untuk  menghindari  pengajuan  PK  dengan  alat  bukti
               berupa surat yang dinyatakan sebagai novum oleh para pihak namun
               sesungguhnya  bukan  termasuk  kriteria  novum.  Sedangkan  untuk
               perkara-perkara yang dapat langsung diajukan PK juga perlu ditinjau
               lebih jauh urgensi dan dampak pengajuan PK tersebut.

            2.  Penerapan Sistem Kamar secara Konsisten

               Secara singkat tujuan penerapan sistem Kamar adalah untuk:
               a.  Menjaga kesatuan hukum;
               b.  Mengurangi disparitas putusan;
               c.  Memudahkan pengawasan putusan;
               d.  Meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara;
               e.  Mengembangkan  kepakaran  dan  keahlian  Hakim  dalam
                   mengadili perkara.

               Bila kepastian hukum dan pengawasan  atas  kesatuan hukum dapat
               ditingkatkan  maka  diharapkan  arus  permohonan  kasasi  yang  tidak
               beralasan dapat berkurang.

               Penerapan  sistem  Kamar  berimplikasi  pada  pembagian  Kamar.
               Pembagian  Kamar  tidak  didasarkan  pada  pembagian  lingkungan




                                          28
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39