Page 34 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 34
tidak dapat diterima oleh MA. PK atas kekhilafan hakim dapat
diterima apabila disebabkan oleh kekhilafan hakim pada pengadilan
di tingkat bawah. PK atas kasasi sebaiknya dibatasi hanya bila ada
novum atau bukti baru. Selain itu putusan bebas yang dikeluarkan di
Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat dimintakan upaya hukum
kasasi. Dalam konteks kecenderungan munculnya pengajuan PK
lebih dari satu kali, maka di masa datang PK hanya dapat dilakukan
satu kali.
Untuk pengajuan PK dalam perkara perdata, agama dan TUN atas
dasar novum, maka perlu ada proses pada Pengadilan Tingkat
Pertama tempat didaftarkannya PK untuk memeriksa atau menelaah
novum yang diajukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Hal
ini bertujuan untuk menghindari pengajuan PK dengan alat bukti
berupa surat yang dinyatakan sebagai novum oleh para pihak namun
sesungguhnya bukan termasuk kriteria novum. Sedangkan untuk
perkara-perkara yang dapat langsung diajukan PK juga perlu ditinjau
lebih jauh urgensi dan dampak pengajuan PK tersebut.
2. Penerapan Sistem Kamar secara Konsisten
Secara singkat tujuan penerapan sistem Kamar adalah untuk:
a. Menjaga kesatuan hukum;
b. Mengurangi disparitas putusan;
c. Memudahkan pengawasan putusan;
d. Meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara;
e. Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam
mengadili perkara.
Bila kepastian hukum dan pengawasan atas kesatuan hukum dapat
ditingkatkan maka diharapkan arus permohonan kasasi yang tidak
beralasan dapat berkurang.
Penerapan sistem Kamar berimplikasi pada pembagian Kamar.
Pembagian Kamar tidak didasarkan pada pembagian lingkungan
28

