Page 36 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 36

(dua) majelis yang menangani perkara non-tanah. Ketua dan Wakil
               Ketua MA dalam sistem Kamar akan masuk dalam salah satu majelis
               sesuai dengan spesialisasi dan latar belakang keahliannya. Mengingat
               tingginya  jumlah  tunggakan  perkara,  maka  pada  masa  transisi  ini
               masih dimungkinkan adanya pertukaran anggota majelis dalam batas
               tertentu.

               Pada tahap lima tahun pertama (2010-2014) maka penerapan Sistem
               Kamar dilakukan di tingkat MA dengan memperhatikan kondisi MA
               pada  saat  ini,  sehingga  berlaku  ketentuan  Sistem  Kamar  di  masa
               transisi. Sedangkan penerapan sistem Kamar secara konsisten di MA
               dan  di  tingkat  banding  diterapkan  pada  tahap  lima  tahun  kedua
               (2015-2019).

               Pada  Pengadilan  Tingkat  Banding,  akan  dibentuk  Kamar  pada
               lingkungan peradilan umum yaitu Kamar Perdata dan Kamar Pidana.
               Sedangkan untuk Pengadilan Tingkat Pertama, sistem Kamar tidak
               akan diberlakukan namun  dapat diperkenalkan spesiliasi Hakim,  di
               mana  Hakim  dapat  menangani  perkara  tertentu  dengan  sertifikasi
               yang  membuktikan  keahlian  yang  bersangkutan  terhadap  suatu
               perkara.  Sertifikasi  ini  harus  diperbarui  secara  berkala,  misalnya  2
               (dua) tahun.

            3.  Penyederhanaan Proses Berperkara

               Tujuan penyederhanaan proses berperkara adalah:
               a.  Meningkatkan akses keadilan pada masyarakat;
               b.  Mempercepat proses penyelesaian perkara;
               c.  Menekan  biaya  berperkara  baik  yang  dikeluarkan  para  pihak
                   maupun negara;
               d.  Mengurangi arus perkara ke tingkat kasasi.

               Langkah-langkah yang akan dilakukan dalam penyederhanaan proses
               berperkara adalah:




                                          30
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41