Page 36 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 36
(dua) majelis yang menangani perkara non-tanah. Ketua dan Wakil
Ketua MA dalam sistem Kamar akan masuk dalam salah satu majelis
sesuai dengan spesialisasi dan latar belakang keahliannya. Mengingat
tingginya jumlah tunggakan perkara, maka pada masa transisi ini
masih dimungkinkan adanya pertukaran anggota majelis dalam batas
tertentu.
Pada tahap lima tahun pertama (2010-2014) maka penerapan Sistem
Kamar dilakukan di tingkat MA dengan memperhatikan kondisi MA
pada saat ini, sehingga berlaku ketentuan Sistem Kamar di masa
transisi. Sedangkan penerapan sistem Kamar secara konsisten di MA
dan di tingkat banding diterapkan pada tahap lima tahun kedua
(2015-2019).
Pada Pengadilan Tingkat Banding, akan dibentuk Kamar pada
lingkungan peradilan umum yaitu Kamar Perdata dan Kamar Pidana.
Sedangkan untuk Pengadilan Tingkat Pertama, sistem Kamar tidak
akan diberlakukan namun dapat diperkenalkan spesiliasi Hakim, di
mana Hakim dapat menangani perkara tertentu dengan sertifikasi
yang membuktikan keahlian yang bersangkutan terhadap suatu
perkara. Sertifikasi ini harus diperbarui secara berkala, misalnya 2
(dua) tahun.
3. Penyederhanaan Proses Berperkara
Tujuan penyederhanaan proses berperkara adalah:
a. Meningkatkan akses keadilan pada masyarakat;
b. Mempercepat proses penyelesaian perkara;
c. Menekan biaya berperkara baik yang dikeluarkan para pihak
maupun negara;
d. Mengurangi arus perkara ke tingkat kasasi.
Langkah-langkah yang akan dilakukan dalam penyederhanaan proses
berperkara adalah:
30

