Page 33 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 33
dipertimbangkan sebagai perkara yang diputus final di tingkat
banding.
21
Perkara wali adhol direkomendasikan untuk tidak perlu sampai
ke tingkat kasasi.
Perkara-perkara adat untuk lingkup hukum keluarga
seharusnya dapat diselesaikan di tingkat banding.
Perkara PHI direkomendasikan untuk selesai di tingkat
banding.
Perkara perdata khusus yang dapat diajukan upaya kasasi/PK
juga perlu mempertimbangkan kompleksitas perkara.
c. Untuk perkara TUN atau Administrasi Negara, pembatasan
dapat dilakukan berdasarkan pada dampak putusan TUN
terhadap hak-hak dasar atau hak yang dilindungi undang-undang
sebagai berikut:
Untuk perkara TUN dengan obyek sengketa berupa
keputusan TUN yang daya berlakunya di wilayah provinsi
termasuk terhadap perkara yang ruang lingkupnya tidak
berimplikasi terhadap perlindungan hak-hak dasar warga
negara, perkara tersebut hanya dapat dimintakan upaya
hukum sampai pada tingkat banding.
22
Perkara TUN yang obyek sengketanya berdampak luas dan
berimplikasi terhadap perlindungan hak-hak dasar warga
negara, serta keputusan TUN yang obyek sengketa dan daya
berlakunya menjangkau provinsi lain atau beberapa provinsi
atau bersifat nasional, maka dapat diajukan upaya hukum
sampai di tingkat kasasi pada MA.
Demi menjaga konsistensi penerapan hukum, maka dalam hal
terdapat pengajuan PK atas putusan kasasi karena kekhilafan hakim
yang didasarkan pada alasan substansi hukum (dan bukan karena
alasan hukum formal), maka PK tersebut seharusnya dinyatakan
21 Hal ini juga direkomendasikan dalam Naskah Akademis Pembatasan Kasasi, Puslitbang Hukum &
Peradilan MA RI, 2004.
22 Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 45A Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA dan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun
2009.
27

