Page 33 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 33

dipertimbangkan sebagai perkara yang diputus final di tingkat
                      banding.
                             21
                     Perkara wali adhol direkomendasikan untuk tidak perlu sampai
                      ke tingkat kasasi.
                     Perkara-perkara  adat  untuk  lingkup  hukum  keluarga
                      seharusnya dapat diselesaikan di tingkat banding.
                     Perkara  PHI  direkomendasikan  untuk  selesai  di  tingkat
                      banding.
                     Perkara perdata khusus yang dapat diajukan upaya kasasi/PK
                      juga perlu mempertimbangkan kompleksitas perkara.
               c.  Untuk  perkara  TUN  atau  Administrasi  Negara,  pembatasan
                   dapat  dilakukan  berdasarkan  pada  dampak  putusan  TUN
                   terhadap hak-hak dasar atau hak yang dilindungi undang-undang
                   sebagai berikut:
                     Untuk  perkara  TUN  dengan  obyek  sengketa  berupa
                      keputusan  TUN  yang  daya  berlakunya  di  wilayah  provinsi
                      termasuk  terhadap  perkara  yang  ruang  lingkupnya  tidak
                      berimplikasi  terhadap  perlindungan  hak-hak  dasar  warga
                      negara,  perkara  tersebut  hanya  dapat  dimintakan  upaya
                      hukum sampai pada tingkat banding.
                                                     22
                     Perkara TUN yang obyek sengketanya berdampak luas dan
                      berimplikasi  terhadap  perlindungan  hak-hak  dasar  warga
                      negara, serta keputusan TUN yang obyek sengketa dan daya
                      berlakunya menjangkau provinsi lain atau beberapa provinsi
                      atau  bersifat  nasional,  maka  dapat  diajukan  upaya  hukum
                      sampai di tingkat kasasi pada MA.

               Demi  menjaga  konsistensi  penerapan  hukum,  maka  dalam  hal
               terdapat pengajuan PK atas putusan kasasi karena kekhilafan hakim
               yang  didasarkan  pada  alasan  substansi  hukum  (dan  bukan  karena
               alasan  hukum  formal),  maka  PK  tersebut  seharusnya  dinyatakan

               21   Hal  ini  juga  direkomendasikan  dalam  Naskah  Akademis  Pembatasan  Kasasi,  Puslitbang  Hukum  &
            Peradilan MA RI, 2004.
               22  Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 45A Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
            Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA dan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun
            2009.
                                          27
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38