Page 32 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 32

Untuk  itu,  diperlukan  perluasan  kriteria  pembatasan  perkara  agar
               dapat  menekan  arus  perkara  yang  diperiksa  di  tingkat  kasasi  atau
               Peninjauan  Kembali  (PK).  Ketentuan  tersebut  harus  pula
               memperhatikan  fungsi  utama  MA  dalam  menjaga  kesatuan  hukum.
               Aturan itu harus dituangkan dalam undang-undang. Selain itu, perlu
               disusun  peraturan  internal  MA  untuk  memastikan  ketentuan  Pasal
               45A  Undang-Undang  MA  dipatuhi  oleh  pengadilan  di  bawah
               maupun  unit-unit  kerja  yang  relevan  di  MA.  Pembatasan  perkara
               dapat dilakukan dengan kriteria umum sebagai berikut:
               a.   Untuk  perkara  pidana,  kriteria  perkara  yang  final  di  tingkat
                   banding  didasarkan  pada  besaran  ancaman  hukuman.  Untuk
                   perkara  pidana  dengan  ancaman  hukuman  3  tahun  ke  bawah
                   dapat  dipertimbangkan  untuk  tidak  dapat  dilakukan  upaya
                   hukum kasasi.  Selain dengan pertimbangan besarnya ancaman
                               19
                   hukuman, juga dipergunakan pertimbangan jenis dan kualifikasi
                   perkara.  Khusus  untuk  perkara  militer  dengan  ancaman
                   hukuman 5 tahun namun memiliki hukuman tambahan berupa
                   pemecatan  misalnya  pada  tindak  pidana  kesusilaan,  dapat
                   dikecualikan dari pembatasan perkara.
               b.  Untuk perkara perdata, beberapa kriteria yang dapat digunakan
                   untuk membatasi perkara yang selesai di tingkat banding dapat
                   dilihat dari  jenis dan kompleksitas perkara.  Dengan beberapa
                                                         20
                   arahan sebagai berikut:
                     Perkara  perdata  di  bidang  hukum  keluarga  dan  waris  di
                      lingkungan  pengadilan  umum  dan  agama  juga  dapat





               19   Beberapa  jenis  perkara  dengan  ancaman  hukuman  ringan  dapat  diupayakan  untuk  diselesaikan  dengan
            mempertimbangkan perspektif restorative justice. Dengan perspektif ini negara mengurangi perannya untuk terlibat
            dalam penyelesaian perkara pidana dan proses penyelesaian lebih difokuskan pada pemulihan hubungan dua pihak
            melalui  kompensasi  atau  penggantian  kerugian  atas  kerusakan  yang  ditimbulkan.  Oleh  karenanya  terdapat
            kewajiban  untuk  membenahi  rusaknya  hubungan  akibat  terjadinya  suatu  tindak  pidana.  Sebagai  bagian  dari
            pendekatan  ini,  perlu  dipertimbangkan  untuk  mengefektifkan  penggunaan  hukuman  denda  sebagai  alternatif
            pemidanaan.
               20  Pertimbangan pembatasan perkara berdasarkan jenis dan kualifikasi perkara, dan bukan pada nilai gugatan,
            didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pembatasan berdasarkan nilai gugatan dianggap bersifat subyektif dan
            mengundang perbedaan penafsiran, misalnya dalam menafsirkan kerugian immaterial dalam bentuk material yang
            seringkali nilainya justru sangat tinggi. Selain itu, penghitungan nilai dapat berubah mengikuti waktu. Untuk itu,
            pembatasan perkara berdasarkan jenis dan kualifikasi perkara dinilai lebih tepat.
                                          26
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37