Page 32 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 32
Untuk itu, diperlukan perluasan kriteria pembatasan perkara agar
dapat menekan arus perkara yang diperiksa di tingkat kasasi atau
Peninjauan Kembali (PK). Ketentuan tersebut harus pula
memperhatikan fungsi utama MA dalam menjaga kesatuan hukum.
Aturan itu harus dituangkan dalam undang-undang. Selain itu, perlu
disusun peraturan internal MA untuk memastikan ketentuan Pasal
45A Undang-Undang MA dipatuhi oleh pengadilan di bawah
maupun unit-unit kerja yang relevan di MA. Pembatasan perkara
dapat dilakukan dengan kriteria umum sebagai berikut:
a. Untuk perkara pidana, kriteria perkara yang final di tingkat
banding didasarkan pada besaran ancaman hukuman. Untuk
perkara pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun ke bawah
dapat dipertimbangkan untuk tidak dapat dilakukan upaya
hukum kasasi. Selain dengan pertimbangan besarnya ancaman
19
hukuman, juga dipergunakan pertimbangan jenis dan kualifikasi
perkara. Khusus untuk perkara militer dengan ancaman
hukuman 5 tahun namun memiliki hukuman tambahan berupa
pemecatan misalnya pada tindak pidana kesusilaan, dapat
dikecualikan dari pembatasan perkara.
b. Untuk perkara perdata, beberapa kriteria yang dapat digunakan
untuk membatasi perkara yang selesai di tingkat banding dapat
dilihat dari jenis dan kompleksitas perkara. Dengan beberapa
20
arahan sebagai berikut:
Perkara perdata di bidang hukum keluarga dan waris di
lingkungan pengadilan umum dan agama juga dapat
19 Beberapa jenis perkara dengan ancaman hukuman ringan dapat diupayakan untuk diselesaikan dengan
mempertimbangkan perspektif restorative justice. Dengan perspektif ini negara mengurangi perannya untuk terlibat
dalam penyelesaian perkara pidana dan proses penyelesaian lebih difokuskan pada pemulihan hubungan dua pihak
melalui kompensasi atau penggantian kerugian atas kerusakan yang ditimbulkan. Oleh karenanya terdapat
kewajiban untuk membenahi rusaknya hubungan akibat terjadinya suatu tindak pidana. Sebagai bagian dari
pendekatan ini, perlu dipertimbangkan untuk mengefektifkan penggunaan hukuman denda sebagai alternatif
pemidanaan.
20 Pertimbangan pembatasan perkara berdasarkan jenis dan kualifikasi perkara, dan bukan pada nilai gugatan,
didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pembatasan berdasarkan nilai gugatan dianggap bersifat subyektif dan
mengundang perbedaan penafsiran, misalnya dalam menafsirkan kerugian immaterial dalam bentuk material yang
seringkali nilainya justru sangat tinggi. Selain itu, penghitungan nilai dapat berubah mengikuti waktu. Untuk itu,
pembatasan perkara berdasarkan jenis dan kualifikasi perkara dinilai lebih tepat.
26

