Page 31 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 31
BAB IV
ARAHAN PEMBARUAN FUNGSI TEKNIS DAN
MANAJEMEN PERKARA
A. Arahan Pembaruan Fungsi Teknis
Dengan mempertimbangkan hakekat dari fungsi kekuasaan kehakiman
sebagaimana ditegaskan oleh UUD 1945 dan mengingat permasalahan
serta tantangan yang kini dihadapi, maka segala upaya pembaruan fungsi
teknis badan peradilan harus menjamin terwujudnya:
“Pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen,
efektif, dan berkeadilan”.
Reformasi yang dimaksud, dapat diartikan sebagai upaya untuk
merevitalisasi fungsi MA sebagai pengadilan tertinggi dalam rangka
menjaga kesatuan hukum, dan revitalisasi fungsi pengadilan dalam rangka
meningkatkan akses masyarakat pada keadilan. Untuk mencapai tujuan
tersebut maka program utama yang perlu dilakukan adalah:
1. Pembatasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali
Secara ringkas tujuan pembatasan perkara kasasi adalah untuk:
a. Meningkatkan kualitas putusan;
b. Memudahkan MA melakukan pemetaan permasalahan hukum;
c. Mengurangi jumlah perkara di tingkat kasasi yang berarti
mengurangi beban kerja MA.
Upaya penting yang harus dilakukan dalam rangka pembatasan
perkara adalah dengan memperkuat fungsi pengadilan tingkat bawah
terutama Pengadilan Tingkat Banding. Penguatan dilakukan dengan
memberikan kewenangan pada Pengadilan Tingkat Banding menjadi
pengadilan tingkat akhir bagi perkara-perkara tertentu.
25

