Page 31 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 31

BAB IV
                   ARAHAN PEMBARUAN FUNGSI TEKNIS DAN
                              MANAJEMEN PERKARA


            A.  Arahan Pembaruan Fungsi Teknis

            Dengan  mempertimbangkan  hakekat  dari  fungsi  kekuasaan  kehakiman
            sebagaimana  ditegaskan  oleh  UUD  1945  dan  mengingat  permasalahan
            serta tantangan yang kini dihadapi, maka segala upaya pembaruan fungsi
            teknis badan peradilan harus menjamin terwujudnya:

             “Pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen,
                               efektif, dan berkeadilan”.

            Reformasi  yang  dimaksud,  dapat  diartikan  sebagai  upaya  untuk
            merevitalisasi  fungsi  MA  sebagai  pengadilan  tertinggi  dalam  rangka
            menjaga kesatuan hukum, dan revitalisasi fungsi pengadilan dalam rangka
            meningkatkan akses masyarakat pada keadilan.  Untuk mencapai tujuan
            tersebut maka program utama yang perlu dilakukan adalah:

            1.  Pembatasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali

               Secara ringkas tujuan pembatasan perkara kasasi adalah untuk:
               a.  Meningkatkan kualitas putusan;
               b.  Memudahkan MA melakukan pemetaan permasalahan hukum;
               c.  Mengurangi  jumlah  perkara  di  tingkat  kasasi  yang  berarti
                  mengurangi beban kerja MA.

               Upaya  penting  yang  harus  dilakukan  dalam  rangka  pembatasan
               perkara adalah dengan memperkuat fungsi pengadilan tingkat bawah
               terutama  Pengadilan Tingkat Banding. Penguatan dilakukan  dengan
               memberikan kewenangan pada Pengadilan Tingkat Banding menjadi
               pengadilan tingkat akhir bagi perkara-perkara tertentu.




                                          25
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36