Page 29 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 29
untuk memahami perkara-perkara tersebut, untuk bisa memutus dengan
seadil-adilnya. Aparatur peradilan dituntut untuk melahirkan cara-cara
kerja baru yang lebih efektif dan efisien.
Pada prakteknya, sebagian hakim telah memiliki pengetahuan atau
keterampilan untuk memutus perkara-perkara yang merupakan varian
baru akibat perkembangan teknologi atau pengetahuan baru dan aparatur
peradilan telah mengembangkan cara-cara kerja baru. Namun demikian,
kesemuanya itu masih berupa tacit knowledge, sesuatu yang diketahui dan
dialami, namun belum diungkapkan secara jelas dan lengkap. Tacit
Knowledge sangat sulit dipindahkan kepada orang lain karena pengetahuan
tersebut tersimpan pada pikiran masing-masing individu. Hal ini
membuat pengetahuan dan keterampilan belum secara merata dimiliki
oleh seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Oleh karena itu,
tacit knowledge ini penting untuk diubah menjadi explicit knowledge, yaitu
pengetahuan yang dapat diungkapkan dengan kata-kata, formula atau
rumus yang bisa dilihat, didengar, dirasa, dan disentuh. Explicit knowledge
dapat langsung dipindahkan kepada orang lain secara lengkap melalui
media buku, laporan, koran, lukisan, atau bentuk media lainnya. Bila
seluruh tacit knowledge bisa diubah menjadi explicit knowledge, maka MA dan
badan-badan peradilan di bawahnya akan lebih mudah menjalankan tugas
pokok dan fungsi (tupoksi) utamanya.
3. Sistem Pengelolaan Organisasi
Mengingat struktur dan demografi keberadaan pengadilan yang ada,
mulai di wilayah pusat pemerintahan, provinsi, kabupaten dan kota, maka
sistem pengelolaan organisasi terdesentralisasi adalah sistem yang paling
tepat digunakan. Sistem ini mendelegasikan sebagian besar wewenang
pengambilan keputusannya kepada tingkatan manajemen di bawah
manajemen puncak. Dengan mengadopsi sistem ini, maka seluruh
Pengadilan Tingkat Pertama akan di bawah pengelolaan Pengadilan
Tingkat Banding. Oleh karena itu, Pengadilan Tingkat Banding haruslah
diperkuat kapasitas dan kapabilitasnya untuk memastikan percepatan
penyelesaian perkara dan peningkatan kualitas putusan. Penguatan
Pengadilan Tingkat Banding ini, diharapkan dapat mengurangi arus
23

