Page 29 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 29

untuk memahami perkara-perkara tersebut, untuk bisa memutus dengan
            seadil-adilnya.  Aparatur  peradilan  dituntut  untuk  melahirkan  cara-cara
            kerja baru yang lebih efektif dan efisien.

            Pada  prakteknya,  sebagian  hakim  telah  memiliki  pengetahuan  atau
            keterampilan  untuk  memutus  perkara-perkara  yang  merupakan  varian
            baru akibat perkembangan teknologi atau pengetahuan baru dan aparatur
            peradilan telah mengembangkan cara-cara kerja baru. Namun demikian,
            kesemuanya itu masih berupa tacit knowledge, sesuatu yang diketahui dan
            dialami,  namun  belum  diungkapkan  secara  jelas  dan  lengkap.  Tacit
            Knowledge sangat sulit dipindahkan kepada orang lain karena pengetahuan
            tersebut  tersimpan  pada  pikiran  masing-masing  individu.  Hal  ini
            membuat  pengetahuan  dan  keterampilan  belum  secara  merata  dimiliki
            oleh seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Oleh karena itu,
            tacit  knowledge  ini  penting  untuk  diubah  menjadi  explicit  knowledge,  yaitu
            pengetahuan  yang  dapat  diungkapkan  dengan  kata-kata,  formula  atau
            rumus yang bisa dilihat, didengar, dirasa, dan disentuh. Explicit knowledge
            dapat  langsung  dipindahkan  kepada  orang  lain  secara  lengkap  melalui
            media  buku,  laporan,  koran,  lukisan,  atau  bentuk  media  lainnya.  Bila
            seluruh tacit knowledge bisa diubah menjadi explicit knowledge, maka MA dan
            badan-badan peradilan di bawahnya akan lebih mudah menjalankan tugas
            pokok dan fungsi (tupoksi) utamanya.

            3.   Sistem Pengelolaan Organisasi

            Mengingat  struktur  dan  demografi  keberadaan  pengadilan  yang  ada,
            mulai di wilayah pusat pemerintahan, provinsi, kabupaten dan kota, maka
            sistem pengelolaan organisasi terdesentralisasi adalah sistem yang paling
            tepat  digunakan.  Sistem  ini  mendelegasikan  sebagian  besar  wewenang
            pengambilan  keputusannya  kepada  tingkatan  manajemen  di  bawah
            manajemen  puncak.  Dengan  mengadopsi  sistem  ini,  maka  seluruh
            Pengadilan  Tingkat  Pertama  akan  di  bawah  pengelolaan  Pengadilan
            Tingkat Banding. Oleh karena itu, Pengadilan Tingkat Banding haruslah
            diperkuat  kapasitas  dan  kapabilitasnya  untuk  memastikan  percepatan
            penyelesaian  perkara  dan  peningkatan  kualitas  putusan.  Penguatan
            Pengadilan  Tingkat  Banding  ini,  diharapkan  dapat  mengurangi  arus


                                          23
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34