Page 28 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 28

Syarat  yang  harus  dipenuhi  agar  MA  dan  badan-badan  peradilan  di
            bawahnya  dapat  berhasil  dengan  dua  desain  organisasi  ini,  adalah
            perlunya pemanfaatan TI secara maksimal. Pemanfaatan TI ini penting
            untuk  memastikan  adanya  komunikasi  terpadu  dan  pengelolaan
            pengetahuan  (knowledge  management)  yang  kuat.  Dengan  demikian,
            diperkirakan  struktur  organisasi  MA  dan  badan-badan  peradilan  di
            bawahnya akan sungguh-sungguh menjadi organisasi yang modern, tepat
            fungsi, tepat ukuran dengan kinerja maksimal.

            Pembaruan organisasi Badan Peradilan ke depan diharapkan menuju:

            1.  Organisasi Berbasis Kinerja (Performance Based Organization)

            Organisasi  berbasis  kinerja  adalah  sebuah  inisiatif  untuk  mendorong
            organisasi  MA  dan  badan-badan  peradilan  di  bawahnya  menjadi  lebih
            efektif  dan  efisien.  Agar  MA  menjadi  organisasi  berbasis  kinerja
            (sebagaimana karakteristik desain organisasi ini), maka:
            a.   Perlu pemisahan yang jelas antara urusan teknis dan non- teknis.
            b.  Perlu  memastikan  kejelasan  pembagian  tugas,  tanggungjawab  dan
                kewenangan, serta garis komando/pelaporan.
            c.   Pengembangan desain dan implementasi penilaian kinerja organisasi
                dan penilaian kinerja individu haruslah menjadi prioritas utama.
            d.  Perlu  dipastikan  semua  aparatur  peradilan  memiliki  keterampilan
                untuk melakukan penilaian kinerja.

            2.  Organisasi   Berbasis   Pengetahuan   (Knowledge  Based
               Organization)

            Perkembangan dari ilmu pengetahuan dan teknologi, di satu sisi sangat
            membantu manusia, namun di sisi lain juga memunculkan jenis-jenis atau
            modus-modus pelanggaran atau kejahatan baru yang kemudian menjadi
            perkara-perkara  jenis  baru  bagi  pengadilan.  Sebagai  konsekuensinya
            harus  ditemukan  cara-cara  kerja  baru  untuk  menyikapi  perkembangan
            tersebut.  Hal  ini  merupakan  tantangan  sendiri  baik  bagi  para  hakim
            sebagai  pemutus  perkara  maupun  bagi  aparatur  peradilan.  Hakim
            dituntut  untuk  memiliki  pengetahuan  dan  keterampilan  yang  cukup


                                          22
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33