Page 28 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 28
Syarat yang harus dipenuhi agar MA dan badan-badan peradilan di
bawahnya dapat berhasil dengan dua desain organisasi ini, adalah
perlunya pemanfaatan TI secara maksimal. Pemanfaatan TI ini penting
untuk memastikan adanya komunikasi terpadu dan pengelolaan
pengetahuan (knowledge management) yang kuat. Dengan demikian,
diperkirakan struktur organisasi MA dan badan-badan peradilan di
bawahnya akan sungguh-sungguh menjadi organisasi yang modern, tepat
fungsi, tepat ukuran dengan kinerja maksimal.
Pembaruan organisasi Badan Peradilan ke depan diharapkan menuju:
1. Organisasi Berbasis Kinerja (Performance Based Organization)
Organisasi berbasis kinerja adalah sebuah inisiatif untuk mendorong
organisasi MA dan badan-badan peradilan di bawahnya menjadi lebih
efektif dan efisien. Agar MA menjadi organisasi berbasis kinerja
(sebagaimana karakteristik desain organisasi ini), maka:
a. Perlu pemisahan yang jelas antara urusan teknis dan non- teknis.
b. Perlu memastikan kejelasan pembagian tugas, tanggungjawab dan
kewenangan, serta garis komando/pelaporan.
c. Pengembangan desain dan implementasi penilaian kinerja organisasi
dan penilaian kinerja individu haruslah menjadi prioritas utama.
d. Perlu dipastikan semua aparatur peradilan memiliki keterampilan
untuk melakukan penilaian kinerja.
2. Organisasi Berbasis Pengetahuan (Knowledge Based
Organization)
Perkembangan dari ilmu pengetahuan dan teknologi, di satu sisi sangat
membantu manusia, namun di sisi lain juga memunculkan jenis-jenis atau
modus-modus pelanggaran atau kejahatan baru yang kemudian menjadi
perkara-perkara jenis baru bagi pengadilan. Sebagai konsekuensinya
harus ditemukan cara-cara kerja baru untuk menyikapi perkembangan
tersebut. Hal ini merupakan tantangan sendiri baik bagi para hakim
sebagai pemutus perkara maupun bagi aparatur peradilan. Hakim
dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup
22

