Page 27 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 27
reformasi peradilan oleh Pimpinan MA. Bukti komitmen ini terlihat dari
MA menjadi pilot project penataan kembali struktur organisasi atau biasa
dikenal sebagai restrukturisasi dalam kerangka RB.
Restrukturisasi organisasi menjadi kebutuhan MA dan badan-badan
peradilan di bawahnya, utamanya disebabkan beberapa hal berikut:
1. Adanya pengembangan kebutuhan para pemangku kepentingan,
untuk lebih berorientasi pada kepuasan para pencari keadilan dan
pengguna pengadilan.
2. Adanya perubahan visi, misi dan strategi organisasi.
3. Adanya keinginan untuk menumbuhkan budaya organisasi yang
baru: profesional dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
4. Adanya keinginan untuk menjadi organisasi dengan kinerja yang
lebih baik.
5. Adanya kebutuhan untuk menjadi organisasi yang modern dengan
memanfaatkan TI.
6. Adanya keinginan untuk menyederhanakan rantai birokrasi.
7. Adanya tumpang tindih tugas, pokok dan fungsi antar posisi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengembangan organisasi MA dan
badan-badan peradilan di bawahnya mengarah pada dua desain
organisasi, yaitu:
1. Organisasi berbasis kinerja (performance-based organization) yang
ditargetkan bisa tercapai dan mapan pada tahun 2019.
2. Oganisasi berbasis pengetahuan (knowledge-based organization) yang
ditargetkan bisa tercapai dan mapan pada tahun 2035
Pengembangan dua desain organisasi tersebut, dapat dianggap sebagai
dua fase perkembangan organisasi. Keduanya memberikan gambaran
terjadinya dua kali perubahan struktur organisasi sebagai konsekuensi
logis terhadap desainnya. Organisasi berbasis kinerja akan menjadi
fondasi untuk MA dan badan-badan peradilan di bawahnya, berkembang
menjadi organisasi yang berorientasi pada pengembangan pengetahuan
dan keahlian.
21

