Page 27 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 27

reformasi peradilan oleh Pimpinan MA. Bukti komitmen ini terlihat dari
            MA menjadi pilot project penataan kembali struktur organisasi atau biasa
            dikenal sebagai restrukturisasi dalam kerangka RB.

            Restrukturisasi  organisasi  menjadi  kebutuhan  MA  dan  badan-badan
            peradilan di bawahnya, utamanya disebabkan beberapa hal berikut:
            1.  Adanya  pengembangan  kebutuhan  para  pemangku  kepentingan,
               untuk  lebih  berorientasi  pada  kepuasan  para  pencari  keadilan  dan
               pengguna pengadilan.
            2.  Adanya perubahan visi, misi dan strategi organisasi.
            3.  Adanya  keinginan  untuk  menumbuhkan  budaya  organisasi  yang
               baru: profesional dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
            4.  Adanya  keinginan  untuk  menjadi  organisasi  dengan  kinerja  yang
               lebih baik.
            5.  Adanya  kebutuhan  untuk  menjadi  organisasi  yang  modern  dengan
               memanfaatkan TI.
            6.  Adanya keinginan untuk menyederhanakan rantai birokrasi.
            7.  Adanya tumpang tindih tugas, pokok dan fungsi antar posisi.

            Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengembangan organisasi MA dan
            badan-badan  peradilan  di  bawahnya  mengarah  pada  dua  desain
            organisasi, yaitu:
            1.  Organisasi  berbasis  kinerja  (performance-based  organization)  yang
               ditargetkan bisa tercapai dan mapan pada tahun 2019.
            2.  Oganisasi  berbasis  pengetahuan  (knowledge-based  organization)  yang
               ditargetkan bisa tercapai dan mapan pada tahun 2035

            Pengembangan  dua  desain  organisasi  tersebut,  dapat  dianggap  sebagai
            dua  fase  perkembangan  organisasi.  Keduanya  memberikan  gambaran
            terjadinya  dua  kali  perubahan  struktur  organisasi  sebagai  konsekuensi
            logis  terhadap  desainnya.  Organisasi  berbasis  kinerja  akan  menjadi
            fondasi untuk MA dan badan-badan peradilan di bawahnya, berkembang
            menjadi  organisasi  yang  berorientasi  pada  pengembangan  pengetahuan
            dan keahlian.




                                          21
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32