Page 26 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 26
ringan. Selain itu, hakim juga harus menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
5. Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan
Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman)
Salah satu upaya badan peradilan untuk menjamin adanya
perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta
kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses
kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi
yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan
mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
6. Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya
proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu
putusan yang mempertimbangkan pendapat/kepentingan para
pihak terkait. Untuk itu, aparatur peradilan harus tidak berpihak
dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
7. Perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak
mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
D. Organisasi Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan di
Bawahnya
Salah satu temuan yang signifikan dari ODA, adalah adanya kebutuhan
untuk melakukan penataan kembali struktur organisasi MA dan badan-
badan peradilan di bawahnya. Kebutuhan ini menjadi salah satu prioritas
20

