Page 26 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 26

ringan.  Selain  itu,  hakim  juga  harus  menggali,  mengikuti,  dan
                   memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
                   masyarakat.

               5.  Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan
                   Pasal  52  Undang-Undang  No.  48  Tahun  2009  tentang
                   Kekuasaan Kehakiman)
                   Salah  satu  upaya  badan  peradilan  untuk  menjamin  adanya
                   perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta
                   kepastian  hukum  yang  adil,  adalah  dengan  memberikan  akses
                   kepada  masyarakat  untuk  memperoleh  informasi.  Informasi
                   yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan
                   mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.

               6.  Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.
                   48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
                   Ketidakberpihakan  merupakan  syarat  utama  terselenggaranya
                   proses  peradilan  yang  jujur  dan  adil,  serta  dihasilkannya  suatu
                   putusan  yang  mempertimbangkan  pendapat/kepentingan  para
                   pihak terkait. Untuk itu, aparatur peradilan harus tidak berpihak
                   dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.

               7.  Perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat
                   (1)  UUD  1945;  Pasal  4  ayat  (1)  dan  Pasal  52  UU  No.  48
                   Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
                   Setiap  warga  negara,  khususnya  pencari  keadilan,  berhak
                   mendapat  perlakuan  yang  sama  dari  Badan  Peradilan  untuk
                   mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
                   hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

            D.  Organisasi Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan di
               Bawahnya

            Salah satu temuan yang signifikan dari ODA, adalah adanya kebutuhan
            untuk melakukan penataan kembali struktur organisasi MA dan badan-
            badan peradilan di bawahnya. Kebutuhan ini menjadi salah satu prioritas


                                          20
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31