Page 25 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 25
b. Kemandirian Fungsional:
Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan
tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya,
seorang Hakim dalam memutus perkara harus didasarkan
pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas
dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun
tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.
2. Integritas dan Kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman)
Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya.
Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya,
akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas
putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan kejujuran
harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
3. Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan
kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung
jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan
pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat
putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta
usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah
hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur peradilan,
tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan profesional.
4. Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-
Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman)
Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan,
serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk
dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
19

