Page 25 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 25

b.  Kemandirian Fungsional:
                     Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan
                      tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48
                      Tahun  2009  tentang  Kekuasaan  Kehakiman).  Artinya,
                      seorang  Hakim  dalam  memutus  perkara  harus  didasarkan
                      pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas
                      dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun
                      tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.

               2.  Integritas  dan  Kejujuran  (Pasal  24A  ayat  (2)  UUD  1945;
                   Pasal  5  ayat  (2)  Undang-Undang  No.  48  Tahun  2009
                   tentang Kekuasaan Kehakiman)
                   Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya.
                   Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya,
                   akan  menumbuhkan  kepercayaan  masyarakat  akan  kredibilitas
                   putusan  yang  kemudian  dibuatnya.  Integritas  dan  kejujuran
                   harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.

               3.  Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No.
                   48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
                   Hakim  harus  mampu  melaksanakan  tugasnya  menjalankan
                   kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung
                   jawab.  Hal  ini  antara  lain  diwujudkan  dengan  memperlakukan
                   pihak-pihak  yang  berperkara  secara  profesional,  membuat
                   putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta
                   usaha  untuk  selalu  mengikuti  perkembangan  masalah-masalah
                   hukum  aktual.  Begitu  pula  halnya  dengan  aparatur  peradilan,
                   tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh
                   tanggung jawab dan profesional.

               4.  Responsibilitas  (Pasal  4  ayat  (2)  dan  Pasal  5  Undang-
                   Undang  No.  48  Tahun  2009  tentang  Kekuasaan
                   Kehakiman)
                   Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan,
                   serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk
                   dapat  mencapai  peradilan  yang  sederhana,  cepat,  dan  biaya


                                          19
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30