Page 24 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 24
4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan
Kredibilitas dan transparansi badan peradilan merupakan faktor penting
untuk mengembalikan kepercayaan pencari keadilan kepada badan
peradilan. Upaya menjaga kredibilitas akan dilakukan dengan
mengefektifkan sistem pembinaan, pengawasan, serta publikasi putusan-
putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain sebagai bentuk
18
pertanggungjawaban publik, adanya pengelolaan organisasi yang terbuka,
juga akan membangun kepercayaan pengemban kepentingan di dalam
badan peradilan itu sendiri. Melalui keterbukaan informasi dan pelaporan
internal, personil peradilan akan mendapatkan kejelasan mengenai
jenjang karir, kesempatan pengembangan diri dengan pendidikan dan
pelatihan, serta penghargaan ataupun hukuman yang mungkin mereka
dapatkan. Terlaksananya prinsip transparansi, pemberian perlakuan yang
setara, serta jaminan proses yang jujur dan adil, hanya dapat dicapai
dengan usaha para personil peradilan untuk bekerja secara profesional
dan menjaga integritasnya.
C. Nilai-Nilai Utama Badan Peradilan
Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah nilai-nilai utama
badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku
seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya.
Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya
badan peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:
1. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
(Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
a. Kemandirian Institusional:
Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas
dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman
(Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman).
18 Bab VI dan Bab X Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman.
18

