Page 24 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 24

4.  Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan

            Kredibilitas dan transparansi badan peradilan merupakan faktor penting
            untuk  mengembalikan  kepercayaan  pencari  keadilan  kepada  badan
            peradilan.  Upaya  menjaga  kredibilitas  akan  dilakukan  dengan
            mengefektifkan sistem pembinaan, pengawasan, serta publikasi putusan-
            putusan  yang  dapat  dipertanggungjawabkan.   Selain  sebagai  bentuk
                                                    18
            pertanggungjawaban publik, adanya pengelolaan organisasi yang terbuka,
            juga  akan  membangun  kepercayaan  pengemban  kepentingan  di  dalam
            badan peradilan itu sendiri. Melalui keterbukaan informasi dan pelaporan
            internal,  personil  peradilan  akan  mendapatkan  kejelasan  mengenai
            jenjang  karir,  kesempatan  pengembangan  diri  dengan  pendidikan  dan
            pelatihan,  serta  penghargaan  ataupun  hukuman  yang  mungkin  mereka
            dapatkan. Terlaksananya prinsip transparansi, pemberian perlakuan yang
            setara,  serta  jaminan  proses  yang  jujur  dan  adil,  hanya  dapat  dicapai
            dengan  usaha  para  personil  peradilan  untuk  bekerja  secara  profesional
            dan menjaga integritasnya.

            C.  Nilai-Nilai Utama Badan Peradilan

            Berdasarkan  visi  dan  misi  di  atas,  dikembangkanlah  nilai-nilai  utama
            badan  peradilan.  Nilai-nilai  inilah  yang  akan  menjadi  dasar  perilaku
            seluruh  warga  badan  peradilan  dalam  upaya  mencapai  visinya.
            Pelaksanaan  dari  nilai-nilai  ini  pada  akhirnya  akan  membentuk  budaya
            badan peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:

               1.  Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
                   (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
                   a.  Kemandirian Institusional:
                      Badan  Peradilan  adalah  lembaga  mandiri  dan  harus  bebas
                      dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman
                      (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
                      Kekuasaan Kehakiman).


               18  Bab VI dan Bab X Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
            Kehakiman.
                                          18
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29