Page 23 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 23
Keadilan, bagi para pencari keadilan pada dasarnya merupakan suatu nilai
yang subyektif, karena adil menurut satu pihak belum tentu adil bagi
pihak lain. Penyelenggaraan peradilan atau penegakan hukum harus
dipahami sebagai sarana untuk menjamin adanya suatu proses yang adil,
dalam rangka menghasilkan putusan yang mempertimbangkan
kepentingan (keadilan menurut) kedua belah pihak.
Perbaikan yang akan dilakukan oleh MA, selain menyentuh aspek
yudisial, yaitu substansi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, juga
akan meliputi peningkatan pelayanan administratif sebagai penunjang
berjalannya proses yang adil. Sebagai contoh adalah adanya pengumuman
jadwal sidang secara terbuka dan pemberian salinan putusan, sebagai
17
bentuk jaminan akses bagi pencari keadilan.
3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan
Kualitas kepemimpinan badan peradilan akan menentukan kualitas dan
kecepatan gerak perubahan badan peradilan. Dalam sistem satu atap,
peran pimpinan badan peradilan, selain menguasai aspek teknis yudisial,
diharuskan juga mampu merumuskan kebijakan-kebijakan non-teknis
(kepemimpinan dan manajerial). Terkait aspek yudisial, seorang
pimpinan pengadilan bertanggungjawab untuk menjaga adanya kesatuan
hukum di pengadilan yang dipimpinnya. Untuk area non-teknis, secara
operasional, pimpinan badan peradilan dibantu oleh pelaksana urusan
administrasi. Dengan kata lain, pimpinan badan peradilan harus memiliki
kompetensi yudisial dan non-yudisial.
Demi terlaksananya upaya-upaya tersebut, MA menitikberatkan pada
peningkatan kualitas kepemimpinan badan peradilan dengan
membangun dan mengembangkan kompetensi teknis yudisial dan non-
teknis yudisial (kepemimpinan dan manajerial).
17 Lihat juga Prinsip 2 dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002 yang menyatakan bahwa prinsip
ketidakberpihakan (impartiality) tak hanya berlaku bagi isi putusan, namun juga proses dibuatnya putusan tersebut.
17

