Page 23 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 23

Keadilan, bagi para pencari keadilan pada dasarnya merupakan suatu nilai
            yang  subyektif,  karena  adil  menurut  satu  pihak  belum  tentu  adil  bagi
            pihak  lain.  Penyelenggaraan  peradilan  atau  penegakan  hukum  harus
            dipahami sebagai sarana untuk menjamin adanya suatu proses yang adil,
            dalam  rangka  menghasilkan  putusan  yang  mempertimbangkan
            kepentingan (keadilan menurut) kedua belah pihak.

            Perbaikan  yang  akan  dilakukan  oleh  MA,  selain  menyentuh  aspek
            yudisial, yaitu substansi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, juga
            akan  meliputi  peningkatan  pelayanan  administratif  sebagai  penunjang
            berjalannya proses yang adil. Sebagai contoh adalah adanya pengumuman
            jadwal  sidang  secara  terbuka  dan  pemberian  salinan  putusan,  sebagai
                                                 17
            bentuk jaminan akses bagi pencari keadilan.

            3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan

            Kualitas kepemimpinan badan peradilan akan menentukan kualitas dan
            kecepatan  gerak  perubahan  badan  peradilan.  Dalam  sistem  satu  atap,
            peran pimpinan badan peradilan, selain menguasai aspek teknis yudisial,
            diharuskan  juga  mampu  merumuskan  kebijakan-kebijakan  non-teknis
            (kepemimpinan  dan  manajerial).  Terkait  aspek  yudisial,  seorang
            pimpinan pengadilan bertanggungjawab untuk menjaga adanya kesatuan
            hukum di pengadilan yang dipimpinnya. Untuk area non-teknis, secara
            operasional,  pimpinan  badan  peradilan  dibantu  oleh  pelaksana  urusan
            administrasi. Dengan kata lain, pimpinan badan peradilan harus memiliki
            kompetensi yudisial dan non-yudisial.

            Demi  terlaksananya  upaya-upaya  tersebut,  MA  menitikberatkan  pada
            peningkatan   kualitas   kepemimpinan   badan   peradilan   dengan
            membangun dan mengembangkan kompetensi teknis yudisial dan non-
            teknis yudisial (kepemimpinan dan manajerial).




               17  Lihat juga Prinsip 2 dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002 yang menyatakan bahwa prinsip
            ketidakberpihakan (impartiality) tak hanya berlaku bagi isi putusan, namun juga proses dibuatnya putusan tersebut.
                                          17
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28