Page 22 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 22
serta pengawasan organisasi, administrasi, dan finansial seluruh badan
peradilan di Indonesia harus dijalankan secara baik. Hal ini dimaksudkan
agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman yang
diembannya. Hal penting lain yang perlu diperjuangkan adalah
15
kemandirian pengelolaan anggaran berbasis kinerja dan penyediaan
sarana pendukung dalam bentuk alokasi yang pasti dari APBN.
Kebutuhan adanya kepastian ini untuk memberikan jaminan
penyelenggaraan pengadilan di seluruh Indonesia.
Selain kemandirian institusional, kemandirian badan peradilan juga
mengandung aspek kemandirian hakim untuk memutus (kemandirian
individual/fungsional) yang terkait erat dengan tujuan penyelenggaraan
pengadilan. Tujuan peyelenggaraan pengadilan yang dimaksud adalah
untuk menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil bagi setiap manusia. Selain itu, juga perlu
16
dibangun pemahaman dan kemampuan yang setara di antara para hakim
mengenai masalah-masalah hukum yang berkembang.
2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada
Pencari Keadilan
Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini, orientasi perbaikan
yang dilakukan MA mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan
dalam memperoleh keadilan. Adalah keharusan bagi setiap badan
peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan
jaminan proses peradilan yang adil.
15 Wawancara dengan Prof. Jimly Asshiddiqie, 21-12-2009: “Sebelum satu atap hakim dinilai tidak independen,
namun sekarang elemen-elemen independensi yang lain sudah mulai ada. Dulu Menhukham dianggap representasi dari kekuasaan,
sehingga fungsi Departemen dihilangkan dan administrasi hakim pindah ke MA. Namun sekarang ini MA tidak mampu
mengurus organisasi. Hakim saat ini justru sibuk mengurus anggaran, proyek pembangunan gedung pengadilan, peresmian dan lain-
lain yang bukan merupakan pekerjaan hakim. Apalagi Sekretaris MA saat ini harus berasal dari hakim. Hakim seharusnya
menangani perkara saja dan manajemen keadilan, bukan urusan teknis administrasi. Dengan adanya KY, peran KY dapat
dialihkan untuk mengelola administrasi MA.”
16 Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Lihat juga Pasal 4 Undang-Undang No.
48 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
16

