Page 22 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 22

serta  pengawasan  organisasi,  administrasi,  dan  finansial  seluruh  badan
            peradilan di Indonesia harus dijalankan secara baik. Hal ini dimaksudkan
            agar  tidak  mengganggu  pelaksanaan  tugas  kekuasaan  kehakiman  yang
            diembannya.   Hal  penting  lain  yang  perlu  diperjuangkan  adalah
                       15
            kemandirian  pengelolaan  anggaran  berbasis  kinerja  dan  penyediaan
            sarana  pendukung  dalam  bentuk  alokasi  yang  pasti  dari  APBN.
            Kebutuhan  adanya  kepastian  ini  untuk  memberikan  jaminan
            penyelenggaraan pengadilan di seluruh Indonesia.

            Selain  kemandirian  institusional,  kemandirian  badan  peradilan  juga
            mengandung  aspek  kemandirian  hakim  untuk  memutus  (kemandirian
            individual/fungsional)  yang  terkait  erat  dengan  tujuan  penyelenggaraan
            pengadilan.  Tujuan  peyelenggaraan  pengadilan  yang  dimaksud  adalah
            untuk  menjamin  adanya  pengakuan,  jaminan,  perlindungan,  dan
            kepastian hukum yang adil bagi setiap manusia.   Selain itu, juga perlu
                                                      16
            dibangun pemahaman dan kemampuan yang setara di antara para hakim
            mengenai masalah-masalah hukum yang berkembang.

            2.  Memberikan  Pelayanan  Hukum  yang  Berkeadilan  kepada
               Pencari Keadilan

            Tugas  badan  peradilan  adalah  menyelenggarakan  peradilan  guna
            menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini, orientasi perbaikan
            yang  dilakukan  MA  mempertimbangkan  kepentingan  pencari  keadilan
            dalam  memperoleh  keadilan.  Adalah  keharusan  bagi  setiap  badan
            peradilan  untuk  meningkatkan  pelayanan  publik  dan  memberikan
            jaminan proses peradilan yang adil.




               15  Wawancara dengan Prof. Jimly Asshiddiqie, 21-12-2009: “Sebelum satu  atap hakim dinilai tidak independen,
            namun sekarang elemen-elemen independensi yang lain sudah mulai ada. Dulu Menhukham dianggap representasi dari kekuasaan,
            sehingga  fungsi  Departemen  dihilangkan  dan  administrasi  hakim  pindah  ke  MA.  Namun  sekarang  ini  MA  tidak  mampu
            mengurus organisasi. Hakim saat ini justru sibuk mengurus anggaran, proyek pembangunan gedung pengadilan, peresmian dan lain-
            lain yang bukan merupakan pekerjaan hakim. Apalagi Sekretaris MA saat ini harus berasal dari hakim. Hakim seharusnya
            menangani  perkara  saja  dan  manajemen  keadilan,  bukan  urusan  teknis  administrasi.  Dengan  adanya  KY,  peran  KY  dapat
            dialihkan untuk mengelola administrasi MA.”
               16  Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Lihat juga Pasal 4 Undang-Undang No.
            48 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
                                          16
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27