Page 21 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 21

memutus  suatu  sengketa/menyelesaikan  suatu  masalah  hukum  guna
            menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
            dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi.

            Misi Badan Peradilan 2010-2035, adalah:
            1.  Menjaga kemandirian badan peradilan
            2.  Memberikan  pelayanan  hukum  yang  berkeadilan  kepada  pencari
               keadilan
            3.  Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
            4.  Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan

            Penjelasan  keempat  misi  Badan  Peradilan  yang  digagas,  dalam  rangka
            memastikan “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung” dua
            puluh lima tahun mendatang, adalah sebagai berikut:

            1.   Menjaga Kemandirian Badan Peradilan

            Syarat  utama  terselenggaranya  suatu  proses  peradilan  yang  obyektif
            adalah  adanya  kemandirian  lembaga  yang  menyelenggarakan  peradilan,
            yaitu kemandirian badan peradilan sebagai sebuah lembaga (kemandirian
            institusional),  serta  kemandirian  hakim  dalam  menjalankan  fungsinya
            (kemandirian individual/fungsional).   Kemandirian menjadi kata kunci
                                           12
            dalam  usaha  melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsi  badan  peradilan
            secara efektif.
                       13

            Sebagai konsekuensi dari penyatuan atap, di mana badan peradilan telah
            mendapatkan  kewenangan  atas  urusan  organisasi,  administrasi  dan
            finansial  (konsep  satu  atap),   maka  fungsi  perencanaan,  pelaksanaan,
                                     14

               12  Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Hal ini juga ditegaskan sebagai Prinsip 1 dalam
            The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002.
               13  Lihat juga Poin 1 Asas-Asas Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman PBB (Resolusi Sidang Umum
            40/32 tanggal 29 November 1985 dan 40/146 tanggal 13 Desember 1985: “Independensi kekuasaan kehakiman harus
            dijamin  oleh  Negara  dan  ditetapkan  dalam  Konstitusi  atau  undang-undang  suatu  negara.  Adalah  kewajiban  semua  lembaga
            pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya untuk menghormati dan menjaga independensi kekuasaan kehakiman.”
               14  Pasal 21 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebelumnya ketentuan tentang penyatuan
            atap  diatur  dalam  Pasal  11  ayat  (1)  UU  No.  35  Tahun  1999  tentang  Ketentuan-Ketentuan  Pokok  Kekuasaan
            Kehakiman,  yang  menyatakan  bahwa  badan-badan  peradilan  secara  organisatoris,  administratif,  dan  finansial
            berada di bawah kekuasaan MA.
                                          15
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26