Page 21 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 21
memutus suatu sengketa/menyelesaikan suatu masalah hukum guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi.
Misi Badan Peradilan 2010-2035, adalah:
1. Menjaga kemandirian badan peradilan
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari
keadilan
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
Penjelasan keempat misi Badan Peradilan yang digagas, dalam rangka
memastikan “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung” dua
puluh lima tahun mendatang, adalah sebagai berikut:
1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan
Syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang obyektif
adalah adanya kemandirian lembaga yang menyelenggarakan peradilan,
yaitu kemandirian badan peradilan sebagai sebuah lembaga (kemandirian
institusional), serta kemandirian hakim dalam menjalankan fungsinya
(kemandirian individual/fungsional). Kemandirian menjadi kata kunci
12
dalam usaha melaksanakan tugas pokok dan fungsi badan peradilan
secara efektif.
13
Sebagai konsekuensi dari penyatuan atap, di mana badan peradilan telah
mendapatkan kewenangan atas urusan organisasi, administrasi dan
finansial (konsep satu atap), maka fungsi perencanaan, pelaksanaan,
14
12 Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Hal ini juga ditegaskan sebagai Prinsip 1 dalam
The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002.
13 Lihat juga Poin 1 Asas-Asas Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman PBB (Resolusi Sidang Umum
40/32 tanggal 29 November 1985 dan 40/146 tanggal 13 Desember 1985: “Independensi kekuasaan kehakiman harus
dijamin oleh Negara dan ditetapkan dalam Konstitusi atau undang-undang suatu negara. Adalah kewajiban semua lembaga
pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya untuk menghormati dan menjaga independensi kekuasaan kehakiman.”
14 Pasal 21 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebelumnya ketentuan tentang penyatuan
atap diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman, yang menyatakan bahwa badan-badan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial
berada di bawah kekuasaan MA.
15

