Page 20 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 20

Visi Badan Peradilan tersebut di atas, dirumuskan dengan merujuk pada
            Pembukaan  UUD  1945,  terutama  alinea  kedua  dan  alinea  keempat,
            sebagai tujuan Negara Republik Indonesia.

            Dalam  cetak  biru  ini  dituangkan  usaha-usaha  perbaikan  untuk
            mewujudkan  badan  peradilan  Indonesia  yang  agung.  Badan  Peradilan
            Indonesia  yang  Agung,  secara  ideal  dapat  diwujudkan  sebagai  sebuah
            Badan Peradilan yang:
            1.  Melaksanakan  fungsi  kekuasaan  kehakiman  secara  independen,
               efektif, dan berkeadilan.
            2.  Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang
               dialokasikan secara proporsional dalam APBN.
            3.  Memiliki  struktur  organisasi  yang  tepat  dan  manajemen  organisasi
               yang jelas dan terukur.
            4.  Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang
               sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
            5.  Mengelola  sarana  prasarana  dalam  rangka  mendukung  lingkungan
               kerja  yang  aman,  nyaman,  dan  kondusif  bagi  penyelenggaraan
               peradilan.
            6.  Mengelola  dan  membina  sumber  daya  manusia  yang  kompeten
               dengan  kriteria  obyektif,  sehingga  tercipta  personil  peradilan  yang
               berintegritas dan profesional.
            7.  Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi,
               dan jalannya peradilan.
            8.  Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
            9.  Memiliki  manajemen  informasi  yang  menjamin  akuntabilitas,
               kredibilitas, dan transparansi.
            10.  Modern dengan berbasis TI terpadu.

            B.   Misi Badan Peradilan

            Misi  Badan  Peradilan  dirumuskan  dalam  upaya  mencapai  visinya,
            mewujudkan  badan  peradilan  Indonesia  yang  agung.  Seperti  diuraikan
            sebelumnya, fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan
            adalah  pelaksanaan  fungsi  kekuasaan  kehakiman  yang  efektif,  yaitu


                                          14
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25