Page 20 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 20
Visi Badan Peradilan tersebut di atas, dirumuskan dengan merujuk pada
Pembukaan UUD 1945, terutama alinea kedua dan alinea keempat,
sebagai tujuan Negara Republik Indonesia.
Dalam cetak biru ini dituangkan usaha-usaha perbaikan untuk
mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Badan Peradilan
Indonesia yang Agung, secara ideal dapat diwujudkan sebagai sebuah
Badan Peradilan yang:
1. Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen,
efektif, dan berkeadilan.
2. Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang
dialokasikan secara proporsional dalam APBN.
3. Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi
yang jelas dan terukur.
4. Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang
sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
5. Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan
kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan
peradilan.
6. Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten
dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang
berintegritas dan profesional.
7. Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi,
dan jalannya peradilan.
8. Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
9. Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas,
kredibilitas, dan transparansi.
10. Modern dengan berbasis TI terpadu.
B. Misi Badan Peradilan
Misi Badan Peradilan dirumuskan dalam upaya mencapai visinya,
mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Seperti diuraikan
sebelumnya, fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan
adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu
14

