Page 46 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 46

3.   Efisiensi  proses  memeriksa,  memutus  serta  minutasi,  khususnya
                pada tahap judex jurist. Tanpa perubahan mendasar terhadap metode
                alur  pemeriksaan  perkara  akan  sangat  sulit  bagi  MA  untuk
                memenuhi target waktu penyelesaian perkara yang ditetapkan pada
                Surat Keputusan Ketua MA No. 138 KMA/SK/IX/2009 tentang
                Jangka  Waktu  Penanganan  Perkara  di  MA  yang  kini  tengah
                menghadapi lonjakan jumlah perkara. Diharapkan bahwa solusi TI
                dapat  memberikan  jawaban  paling  baik  terhadap  kebutuhan  yang
                selama ini tidak bisa direspon oleh sistem manual.

            3.2. Elemen Penyempurnaan Manajemen Perkara

            a.   Menetapkan agenda memecahkan debottlenecking penanganan perkara
                pada  titik-titik  krusial  yang  telah  diidentifikasi  sebagai  pemicu
                tunggakan sebagai agenda jangka pendek yang mampu memberikan
                hasil  yang  terukur.  Di  tingkat  MA,  ada  beberapa  hal  yang  dapat
                dilakukan, yaitu meliputi:
                  Mendorong  dan  menjaga  tingkat  produktivitas  penanganan
                   perkara  melalui  mekanisme  evaluasi  kinerja  rutin  pada  semua
                   tahap  penanganan  perkara  dengan  menyempurnakan  sistem
                   pendataan perkara berbasis elektronik sebagai komplemen dari
                   sistem  pendataan  perkara  manual  dan;  memberlakukan
                   mekanisme  pembandingan  kinerja  antar  unit  kerja  (peer  review
                   mechanism) untuk mendorong produktivitas.
                  Meningkatkan  efisiensi  penyelesaian  minutasi  perkara  dengan
                   pengiriman  softcopy  dokumen  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan
                   Banding  ke  MA  dan  penggunaan  template  putusan  untuk
                   mempercepat pengetikan.
                  Berdasarkan  kebutuhan  melakukan  asistensi  secara  sistematis
                   untuk  memastikan  kinerja  penanganan  perkara  dengan  cara
                   antara  lain  penarikan  kembali  dan  redistribusi  perkara-perkara
                   yang telah masuk pada kategori tunggakan (lebih dari satu tahun
                   setelah diregister); dan memberikan bantuan pengetikan minutasi
                   perkara.
            b.  Penyempurnaan kerangka hukum pencatatan register perkara.



                                          40
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51