Page 46 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 46
3. Efisiensi proses memeriksa, memutus serta minutasi, khususnya
pada tahap judex jurist. Tanpa perubahan mendasar terhadap metode
alur pemeriksaan perkara akan sangat sulit bagi MA untuk
memenuhi target waktu penyelesaian perkara yang ditetapkan pada
Surat Keputusan Ketua MA No. 138 KMA/SK/IX/2009 tentang
Jangka Waktu Penanganan Perkara di MA yang kini tengah
menghadapi lonjakan jumlah perkara. Diharapkan bahwa solusi TI
dapat memberikan jawaban paling baik terhadap kebutuhan yang
selama ini tidak bisa direspon oleh sistem manual.
3.2. Elemen Penyempurnaan Manajemen Perkara
a. Menetapkan agenda memecahkan debottlenecking penanganan perkara
pada titik-titik krusial yang telah diidentifikasi sebagai pemicu
tunggakan sebagai agenda jangka pendek yang mampu memberikan
hasil yang terukur. Di tingkat MA, ada beberapa hal yang dapat
dilakukan, yaitu meliputi:
Mendorong dan menjaga tingkat produktivitas penanganan
perkara melalui mekanisme evaluasi kinerja rutin pada semua
tahap penanganan perkara dengan menyempurnakan sistem
pendataan perkara berbasis elektronik sebagai komplemen dari
sistem pendataan perkara manual dan; memberlakukan
mekanisme pembandingan kinerja antar unit kerja (peer review
mechanism) untuk mendorong produktivitas.
Meningkatkan efisiensi penyelesaian minutasi perkara dengan
pengiriman softcopy dokumen Pengadilan Tingkat Pertama dan
Banding ke MA dan penggunaan template putusan untuk
mempercepat pengetikan.
Berdasarkan kebutuhan melakukan asistensi secara sistematis
untuk memastikan kinerja penanganan perkara dengan cara
antara lain penarikan kembali dan redistribusi perkara-perkara
yang telah masuk pada kategori tunggakan (lebih dari satu tahun
setelah diregister); dan memberikan bantuan pengetikan minutasi
perkara.
b. Penyempurnaan kerangka hukum pencatatan register perkara.
40

