Page 17 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 17

d.  Kemampuan  untuk  mengelola  prasarana  dan  sarana  pengadilan
                belum  memadai  sehingga  berpengaruh  terhadap  prestasi  kerja
                hakim dan aparatur peradilan dan kepuasan masyarakat atas kualitas
                pelayanan pengadilan.
            e.   Akuntabilitas  pengadaan  barang  dan  jasa,  serta  manajemen  aset
                negara, yang perlu terus diupayakan perbaikannya.
            f.   Penyimpanan dan pengelolaan informasi tentang aset negara yang
                belum dibuat secara baik.

            4.  Manajemen Teknologi dan Informasi (TI)

            MA melalui berbagai kebijakannya telah berupaya untuk mengaplikasikan
            teknologi  dalam  pengelolaan  informasi  yang  diperlukan  internal
            organisasi  maupun  para  pencari  keadilan  dan  pengguna  pengadilan.
            Namun demikian, dengan adanya perkembangan kebutuhan, hingga kini
            masih  banyak  timbul  keluhan  dari  para  pencari  keadilan.  Di  sisi  lain,
            internal  organisasi  MA  dan  badan-badan  peradilan  di  bawahnya  juga
            masih  merasakan  perlunya  satu  kebijakan  sistem  pengelolaan  TI  yang
            komprehensif  dan  terintegrasi,  untuk  memudahkan  dan  mempercepat
            proses  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  di  setiap  unit  kerja.  Dengan
            demikian  dapat  diharapkan  tejadinya  peningkatan  kualitas  pelayanan
            informasi kepada masyarakat.

            5.  Transparansi Peradilan

            Transparansi  peradilan  hingga  kini  masih  menjadi  permasalahan  yang
            sangat perlu diperhatikan dan dibenahi. Masyarakat masih mengeluhkan
            sulitnya mengakses informasi dari pengadilan. Hal ini dikarenakan masih
            kurangnya pemahaman pejabat peradilan mengenai pentingnya jaminan
            informasi  bagi  publik.  Oleh  karena  itu,  mekanisme  penyediaan  dan
            penyimpanan  informasi  juga  perlu  terus  ditingkatkan  sehingga
            pengadilan selalu siap dalam merespon permintaan informasi.

            6.  Fungsi Pengawasan
            Fungsi  pengawasan  merupakan  salah  satu  faktor  kunci  untuk
            mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan. Namun dengan

                                          11
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22