Page 17 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 17
d. Kemampuan untuk mengelola prasarana dan sarana pengadilan
belum memadai sehingga berpengaruh terhadap prestasi kerja
hakim dan aparatur peradilan dan kepuasan masyarakat atas kualitas
pelayanan pengadilan.
e. Akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, serta manajemen aset
negara, yang perlu terus diupayakan perbaikannya.
f. Penyimpanan dan pengelolaan informasi tentang aset negara yang
belum dibuat secara baik.
4. Manajemen Teknologi dan Informasi (TI)
MA melalui berbagai kebijakannya telah berupaya untuk mengaplikasikan
teknologi dalam pengelolaan informasi yang diperlukan internal
organisasi maupun para pencari keadilan dan pengguna pengadilan.
Namun demikian, dengan adanya perkembangan kebutuhan, hingga kini
masih banyak timbul keluhan dari para pencari keadilan. Di sisi lain,
internal organisasi MA dan badan-badan peradilan di bawahnya juga
masih merasakan perlunya satu kebijakan sistem pengelolaan TI yang
komprehensif dan terintegrasi, untuk memudahkan dan mempercepat
proses pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja. Dengan
demikian dapat diharapkan tejadinya peningkatan kualitas pelayanan
informasi kepada masyarakat.
5. Transparansi Peradilan
Transparansi peradilan hingga kini masih menjadi permasalahan yang
sangat perlu diperhatikan dan dibenahi. Masyarakat masih mengeluhkan
sulitnya mengakses informasi dari pengadilan. Hal ini dikarenakan masih
kurangnya pemahaman pejabat peradilan mengenai pentingnya jaminan
informasi bagi publik. Oleh karena itu, mekanisme penyediaan dan
penyimpanan informasi juga perlu terus ditingkatkan sehingga
pengadilan selalu siap dalam merespon permintaan informasi.
6. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan merupakan salah satu faktor kunci untuk
mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan. Namun dengan
11

