Page 16 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 16
C. Pelaksanaan Fungsi Pendukung
1. Manajemen Sumber Daya Manusia
Dalam pembahasan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM),
permasalahan utamanya adalah sistem rekrutmen masih belum berjalan
secara transparan dan akuntabel untuk dapat menghasilkan SDM yang
sesuai kebutuhan pengadilan. Selain itu, sistem pembinaan yang meliputi
peningkatan kapabilitas/keahlian, dan pengembangan sistem rotasi,
mutasi serta pengembangan karir hakim serta non-hakim juga perlu
disempurnakan dengan menyertakan parameter obyektif. Parameter
obyektif ini dirasakan mendesak terutama berkaitan dengan adanya
kebutuhan untuk menerapkan sistem reward and punishment yang tepat.
Masalah lain yang juga mengemuka adalah distribusi hakim dan aparatur
peradilan yang belum merata.
2. Manajemen Sumber Daya Keuangan
Dalam pengelolaan sumber daya keuangan, sama seperti lembaga
pemerintah lainnya, masih belum sepenuhnya mandiri. Hal ini menjadi
salah satu faktor eksternal yang sangat perlu diperhitungkan dan
dicermati dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan. Faktor internal yang
menjadi permasalahan, antara lain adalah belum adanya Standard Operating
Procedure (SOP) yang baku terkait dengan penerimaan dan belanja negara,
dan adanya perangkapan jabatan antara jabatan struktural dengan jabatan
pengelola keuangan. Selain itu, rentang kendali organisasi yang terlalu
luas untuk seluruh satuan kerja di lembaga peradilan, juga menjadi
kesulitan tersendiri.
3. Manajemen Sarana dan Prasarana
Permasalahan di dalam pengelolaan sarana dan prasarana, antara lain:
a. Lokasi pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia.
b. Lokasi pengadilan yang cukup sulit untuk diakses oleh masyarakat
yang berasal dari daerah pinggir kota.
c. Gedung pengadilan di beberapa daerah yang sudah tidak layak, baik
dari sisi keamanan maupun kenyamanan.
10

