Page 16 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 16

C. Pelaksanaan Fungsi Pendukung

            1.   Manajemen Sumber Daya Manusia

            Dalam  pembahasan  manajemen  Sumber  Daya  Manusia  (SDM),
            permasalahan utamanya adalah sistem rekrutmen masih belum berjalan
            secara transparan dan akuntabel  untuk dapat  menghasilkan SDM  yang
            sesuai kebutuhan pengadilan. Selain itu, sistem pembinaan yang meliputi
            peningkatan  kapabilitas/keahlian,  dan  pengembangan  sistem  rotasi,
            mutasi  serta  pengembangan  karir  hakim  serta  non-hakim  juga  perlu
            disempurnakan  dengan  menyertakan  parameter  obyektif.  Parameter
            obyektif  ini  dirasakan  mendesak  terutama  berkaitan  dengan  adanya
            kebutuhan  untuk  menerapkan  sistem  reward  and  punishment  yang  tepat.
            Masalah lain yang juga mengemuka adalah distribusi hakim dan aparatur
            peradilan yang belum merata.

            2.  Manajemen Sumber Daya Keuangan

            Dalam  pengelolaan  sumber  daya  keuangan,  sama  seperti  lembaga
            pemerintah lainnya, masih belum sepenuhnya mandiri. Hal ini menjadi
            salah  satu  faktor  eksternal  yang  sangat  perlu  diperhitungkan  dan
            dicermati dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan. Faktor internal yang
            menjadi permasalahan, antara lain adalah belum adanya Standard Operating
            Procedure (SOP) yang baku terkait dengan penerimaan dan belanja negara,
            dan adanya perangkapan jabatan antara jabatan struktural dengan jabatan
            pengelola  keuangan.  Selain  itu,  rentang  kendali  organisasi  yang  terlalu
            luas  untuk  seluruh  satuan  kerja  di  lembaga  peradilan,  juga  menjadi
            kesulitan tersendiri.

            3.  Manajemen Sarana dan Prasarana

            Permasalahan di dalam pengelolaan sarana dan prasarana, antara lain:
            a.   Lokasi pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia.
            b.  Lokasi pengadilan yang cukup sulit untuk diakses oleh masyarakat
                yang berasal dari daerah pinggir kota.
            c.   Gedung pengadilan di beberapa daerah yang sudah tidak layak, baik
                dari sisi keamanan maupun kenyamanan.

                                          10
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21