Page 15 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 15
Beban perkara yang berlebihan dari berbagai jenis kasus, mulai dari yang
kompleks hingga yang sederhana telah mengurangi ruang gerak MA
untuk memeriksa kasus-kasus penting yang relevan dengan fungsinya
menjaga kesatuan hukum. Selain itu, jumlah dan komposisi perkara yang
tidak sesuai dengan jumlah dan komposisi Hakim Agung menciptakan
situasi di mana perkara diputus oleh Hakim Agung yang tidak sesuai
dengan bidang keahlian. Ketiadaan sistem kamar juga menyebabkan
sulitnya upaya untuk mengawasi konsistensi putusan dan membangun
keahlian hakim secara lebih terstruktur.
Di saat MA mengalami permasalahan tingginya beban kerja, pengadilan
tingkat bawah justru menangani perkara dalam jumlah yang relatif kecil
bila dibandingkan dengan total penduduk Indonesia dan potensi
berperkara yang mungkin muncul. Dari total jumlah perkara itu, juga
terjadi disparitas sebaran perkara di mana sebagian besar perkara ada di
Jakarta, sedangkan di kota-kota lain jumlah perkara sangat kecil.
Berdasarkan Laporan Tahunan MA tahun 2007 hingga 2009, data
perkara pada tingkat pertama adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2009 sejumlah 3.546.854 perkara;
2. Tahun 2008 sejumlah 3.530.042 perkara;
3. Tahun 2007 sejumlah 3.514.709 perkara.
Perkara tersebut didominasi oleh perkara pada lingkungan peradilan
umum, sebanyak kurang lebih 90% dan mayoritasnya adalah perkara
pidana.
Permasalahan lain yang harus mendapat perhatian khusus, adalah:
1. Lamanya proses berperkara. Hal ini berkaitan dengan pengeluaran
biaya yang diperlukan di pengadilan menjadi sulit untuk diprediksi.
2. Kurangnya pemahaman pencari keadilan dan pengguna pengadilan
mengenai prosedur, dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
3. Minimnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
9

