Page 15 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 15

Beban perkara yang berlebihan dari berbagai jenis kasus, mulai dari yang
            kompleks  hingga  yang  sederhana  telah  mengurangi  ruang  gerak  MA
            untuk  memeriksa  kasus-kasus  penting  yang  relevan  dengan  fungsinya
            menjaga kesatuan hukum. Selain itu, jumlah dan komposisi perkara yang
            tidak sesuai dengan jumlah dan komposisi Hakim Agung menciptakan
            situasi  di  mana  perkara  diputus  oleh  Hakim  Agung  yang  tidak  sesuai
            dengan  bidang  keahlian.  Ketiadaan  sistem  kamar  juga  menyebabkan
            sulitnya  upaya  untuk  mengawasi  konsistensi  putusan  dan  membangun
            keahlian hakim secara lebih terstruktur.

            Di saat MA mengalami permasalahan tingginya beban kerja, pengadilan
            tingkat bawah justru menangani perkara dalam jumlah yang relatif kecil
            bila  dibandingkan  dengan  total  penduduk  Indonesia  dan  potensi
            berperkara  yang  mungkin  muncul.  Dari  total  jumlah  perkara  itu,  juga
            terjadi disparitas sebaran perkara di mana sebagian besar perkara ada di
            Jakarta, sedangkan di kota-kota lain jumlah perkara sangat kecil.

            Berdasarkan  Laporan  Tahunan  MA  tahun  2007  hingga  2009,  data
            perkara pada tingkat pertama adalah sebagai berikut:
            1.  Tahun 2009 sejumlah 3.546.854 perkara;
            2.  Tahun 2008 sejumlah 3.530.042 perkara;
            3.  Tahun 2007 sejumlah 3.514.709 perkara.

            Perkara  tersebut  didominasi  oleh  perkara  pada  lingkungan  peradilan
            umum,  sebanyak  kurang  lebih  90%  dan  mayoritasnya  adalah  perkara
            pidana.

            Permasalahan lain yang harus mendapat perhatian khusus, adalah:
            1.  Lamanya  proses  berperkara.  Hal  ini  berkaitan  dengan  pengeluaran
               biaya yang diperlukan di pengadilan menjadi sulit untuk diprediksi.
            2.  Kurangnya pemahaman  pencari keadilan dan pengguna pengadilan
               mengenai prosedur, dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
            3.  Minimnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.





                                           9
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20