Page 35 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 35

KINERJA  INDIKATOR                     PENANGGUNG
 NO  UTAMA  KINERJA  PENJELASAN            JAWAB         SUMBER DATA

 c.  Persentase                            Panitera      Laporan Bulanan
 Perkara Yang  Jumlah Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi  dan
 Tidak                         X 100%                    Laporan Tahunan
 Mengajukan  Jumlah Perkara yang diselesaikan                 LIPA 3
 Upaya
 Hukum  Catatan :
 Kasasi    Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah
 (perkara voluntair dan kontentius yang diputus dan diminutasi tahun
 berjalan) jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya
 hukum kasasi.
   Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan
 diminutasi pada tahun berjalan yaitu perkara voluntair dan kontentius.

 d. Persentase                             Panitera      Laporan Bulanan
 Perkara Yang  Jumlah Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum PK  dan
 Tidak                         X 100%                    Laporan Tahunan
 Mengajukan  Jumlah Perkara yang diselesaikan                 LIPA 4
 Upaya
 Hukum  Catatan :
 Peninjauan    Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum PK adalah
 Kembali (PK)  (perkara voluntair dan kontentius yang diputus dan diminutasi tahun
 berjalan) jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya
 hukum PK.
   Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan
 diminutasi pada tahun berjalan yaitu perkara voluntair dan kontentius.

 e.  Index persepsi                        Panitera         Hasil Survei
 pencari                                                 Laporan Bulanan,
 keadilan yang  Index Kepuasan Pencari Keadilan            Triwulan dan
 puas terhadap                                               Tahunan
 layanan
 peradilan  Catatan :
   PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
 Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
   Nilai Persepsi minimal 3,6 dengan nilai konversi interval IKM Index
 harus ≥ 80.
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40