Page 39 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 39
KINERJA INDIKATOR PENANGGUNG
NO UTAMA KINERJA PENJELASAN JAWAB SUMBER DATA
secara Bindalmin (KMA 01 Tahun 1991).
lengkap dan Pengiriman berkas Banding e-Court secara lengkap dan tepat waktu
tepat waktu paling lambat 20 hari sejak permohonan banding diterima sesuai
PERMA No 7 Tahun 2022.
Pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali secara lengkap dan
tepat waktu paling lambat 60 hari sejak permohonan upaya hukum
diterima (SEMA No 1 tahun 2014 tentang kelengkapan dokumen
elektronik)
d. Persentase Jumlah Akta Cerai yang diterbitkan tepat waktu Panitera Laporan Bulanan
Penerbitan X 100% dan
Akta Cerai Jumlah Akta Cerai yang diterbitkan Laporan Tahunan
Tepat Waktu Catatan: LIPA 25
UU No. 7 Tahun 1989. Pasal 84 (4) menyatakan bahwa Panitera
Pengadilan wajib memberikan akta cerai kepada pihak-pihak yang
bersangkutan dalam waktu 7 hari setelah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Akta cerai diterbitkan jika gugatan perceraian dikabulkan oleh majelis
hakim dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap
Akta Cerai yang diterbitkan tepat waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah
berkekuatan hukum tetap/BHT.
3. Meningkatnya a. Persentase Panitera Laporan Bulanan
Akses Peradilan Perkara Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan dan
bagi Masyarakat Prodeo yang X 100% Laporan Tahunan
Miskin dan diselesaikan Jumlah Perkara yang diterima secara Prodeo LIPA 15
Terpinggirkan. Catatan:
PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan
Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Definisi Prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di
Pengadilan adalah pembebasan biaya perkara.
Perkara Prodeo yang diselesaikan adalah jumlah perkara Prodeo yang
diterima dan diselesaikan dengan biaya DIPA maupun Prodeo murni.

