Page 39 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 39

KINERJA  INDIKATOR                     PENANGGUNG
 NO  UTAMA  KINERJA  PENJELASAN            JAWAB         SUMBER DATA

 secara  Bindalmin (KMA 01 Tahun 1991).
 lengkap dan    Pengiriman berkas Banding e-Court secara lengkap dan tepat waktu
 tepat waktu  paling lambat 20 hari sejak permohonan banding diterima sesuai
 PERMA No 7 Tahun 2022.
   Pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali secara lengkap dan
 tepat waktu paling lambat 60 hari sejak permohonan upaya hukum
 diterima (SEMA No 1 tahun 2014 tentang kelengkapan dokumen
 elektronik)

 d. Persentase  Jumlah Akta Cerai yang diterbitkan tepat waktu  Panitera  Laporan Bulanan
 Penerbitan               X 100%                               dan
 Akta Cerai  Jumlah Akta Cerai yang diterbitkan          Laporan Tahunan
 Tepat Waktu  Catatan:                                       LIPA 25
   UU No. 7 Tahun 1989. Pasal 84 (4) menyatakan bahwa Panitera
 Pengadilan wajib memberikan akta cerai kepada pihak-pihak yang
 bersangkutan  dalam  waktu  7  hari  setelah  putusan  perceraian
 memperoleh kekuatan hukum tetap.
   Akta cerai diterbitkan jika gugatan perceraian dikabulkan oleh majelis
 hakim dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap
   Akta Cerai yang diterbitkan tepat waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah
 berkekuatan hukum tetap/BHT.

 3.  Meningkatnya  a. Persentase           Panitera      Laporan Bulanan
 Akses Peradilan  Perkara  Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan  dan
 bagi Masyarakat  Prodeo yang  X 100%                    Laporan Tahunan
 Miskin dan  diselesaikan  Jumlah Perkara yang diterima secara Prodeo  LIPA 15
 Terpinggirkan.  Catatan:
   PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan
 Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
   Definisi Prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
 Pemberian  Layanan  Hukum  Bagi  Masyarakat  tidak  mampu  di
 Pengadilan adalah pembebasan biaya perkara.
   Perkara Prodeo yang diselesaikan adalah jumlah perkara Prodeo yang
 diterima dan diselesaikan dengan biaya DIPA maupun Prodeo murni.
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44