Page 30 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 30
KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB
NOMOR : 0122/KPA.W11-A12/SK.OT1.2/I/2025
TENTANG
PENETAPAN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB
KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB
Menimbang : a. Bahwa dengan telah disusun dan dirumuskannya Reviu indikator
kinerja Utama Pengadilan Agama Batang, maka perlu ditetapkan
sebagai Reviu Indikator Kinerja Utama;
b. Bahwa indikator kinerja yang tersebut dalam daftar lampiran surat
keputusan ini ditetapkan sebagai Reviu indikator kinerja utama
Pengadilan Agama Batang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 ;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/9M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator
Kinerja.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instnasi Pemerintah.

