Page 36 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 36

KINERJA         INDIKATOR                                                                                PENANGGUNG
           NO      UTAMA            KINERJA                                     PENJELASAN                                      JAWAB         SUMBER DATA

           2.   Peningkatan     a. Persentase               Jumlah Salinan Putusan yang disampaikan                            Panitera      Laporan Bulanan
                Efektivitas         Salinan                                tepat waktu                                                              dan
                Pengelolaan         Putusan                                                            X 100%                                Laporan Tahunan
                Penyelesaian        yang                                 Jumlah putusan                                                        LIPA 8, 20, 24
                Perkara             disampaikan
                                    ke Para          Catatan :
                                    Pihak Tepat          SEMA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyampaian Salinan dan Petikan
                                    Waktu                 Putusan.
                                                         Jumlah salinan putusan yang diberikan tepat waktu adalah pemberian
                                                          salinan putusan/penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
                                                         Jumlah putusan adalah jumlah perkara yang diputus dan diminutasi
                                                          pada tahun berjalan.


                                b. Persentase                                                                                  Panitera    Laporan Bulanan dan
                                   perkara yang                 Jumlah Perkara yang diselesaikan melalui Mediasi                             Laporan Tahunan
                                   diselesaikan                                                               X100%                              LIPA 12
                                   melalui                           Jumlah Perkara yang dilakukan Mediasi
                                   mediasi
                                                  Catatan :
                                                         PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
                                                         Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara
                                                          mediasi yang berhasil sebagian, berhasil dengan pencabutan dan
                                                          berhasil dengan akta perdamaian.
                                                         Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan
                                                          yang masuk pada tahun berjalan dan sisa perkara yang diselesaikan
                                                          pada tahun berjalan yang dilakukan mediasi.
                                c. Persentase                                                                                  Panitera    Laporan Bulanan dan
                                    pengiriman                         Jumlah berkas perkara yang dikirim                                    Laporan Tahunan
                                    berkas                               secara lengkap dan tepat waktu                                         LIPA 2,3,4
                                    perkara yang                                                         X
                                    dimohonkan        100%
                                    Banding,                                  Jumlah berkas perkara
                                    Kasasi, dan                          yang dimohonkan upaya hukum
                                    Peninjauan
                                    Kembali       Catatan
                                    yang                 Pengiriman berkas Banding secara lengkap dan tepat waktu paling
                                    diajukan              lambat 30 hari sejak permohonan banding diterima sesuai pola
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41