Page 38 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 38

KINERJA         INDIKATOR                                                                                PENANGGUNG
           NO      UTAMA            KINERJA                                     PENJELASAN                                      JAWAB         SUMBER DATA

                                    secara                Bindalmin (KMA 01 Tahun 1991).
                                    lengkap dan          Pengiriman berkas Banding e-Court secara lengkap dan tepat waktu
                                    tepat waktu           paling lambat 20 hari sejak permohonan banding diterima sesuai
                                                          PERMA No 7 Tahun 2022.
                                                         Pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali secara lengkap dan
                                                          tepat waktu paling lambat 60 hari sejak permohonan upaya hukum
                                                          diterima (SEMA No 1 tahun 2014 tentang kelengkapan dokumen
                                                          elektronik)

                                d. Persentase                    Jumlah Akta Cerai yang diterbitkan tepat waktu                Panitera      Laporan Bulanan
                                    Penerbitan                                                                X 100%                               dan
                                    Akta Cerai                      Jumlah Akta Cerai yang diterbitkan                                       Laporan Tahunan
                                    Tepat Waktu   Catatan:                                                                                       LIPA 25
                                                         UU No. 7 Tahun 1989. Pasal 84 (4) menyatakan bahwa Panitera
                                                          Pengadilan wajib memberikan akta cerai kepada pihak-pihak yang
                                                          bersangkutan  dalam  waktu   7  hari  setelah  putusan  perceraian
                                                          memperoleh kekuatan hukum tetap.
                                                         Akta cerai diterbitkan jika gugatan perceraian dikabulkan oleh majelis
                                                          hakim dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap
                                                         Akta Cerai yang diterbitkan tepat waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah
                                                          berkekuatan hukum tetap/BHT.

           3.   Meningkatnya    a. Persentase                                                                                  Panitera      Laporan Bulanan
                Akses Peradilan    Perkara                          Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan                                        dan
                bagi Masyarakat    Prodeo yang                                                                X 100%                         Laporan Tahunan
                Miskin dan         diselesaikan                   Jumlah Perkara yang diterima secara Prodeo                                     LIPA 15
                Terpinggirkan.                    Catatan:
                                                         PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan
                                                          Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
                                                         Definisi Prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
                                                          Pemberian  Layanan  Hukum    Bagi  Masyarakat  tidak  mampu   di
                                                          Pengadilan adalah pembebasan biaya perkara.
                                                         Perkara Prodeo yang diselesaikan adalah jumlah perkara Prodeo yang
                                                          diterima dan diselesaikan dengan biaya DIPA maupun Prodeo murni.
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43