Page 31 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 31
9. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan di
Pengadilan;
10. SK Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173 tahun 2022 tentang
Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat
Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Mahkamah
Agung Republik Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB TENTANG
PENETAPAN REVIU INDIKATOR KINERJA (IKU) PENGADILAN AGAMA
BATANG KELAS IB.
Kesatu : Bahwa indikator tersebut sebagai wujud Program dan Rencana yang akan
dilakukan dan dicapai oleh Pengadilan Agama Batang sebagai bagian
Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama;
Kedua : Bahwa indikator tersebut ditetapkan sebagai Reviu Indikator Kinerja
Utama Pengadilan Agama Batang yang diimplementasikan ke dalam
Rencana Strategis lima tahun ke depan dan Rencana Kerja Tahunan serta
Penetapan Kerja Tahunan Pengadilan Agama Batang Tahun 2025;
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Batang
Pada Tanggal : 2 Januari 2025
Ketua Pengadilan Agama Batang
Ikin
Tembusan Yth. :
1. Sekretaris Mahkamah Agung RI di Jakarta
2. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI di Jakarta
3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI di Jakarta
4. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA Mahkamah Agung RI di Jakarta
5. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang di Semarang

