Page 27 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 27

KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB


                          KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB
                                    NOMOR : 0122/KPA.W11-A12/SK.OT1.2/I/2025


                                                       TENTANG
                     PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA
                                     PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB

                                 KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB

                Menimbang             : a.    Bahwa     untuk    melaksanakan      Undang-Undang       No.25
                                              Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka
                                              Menengah      (2025-2029)     dan   Rencana     Pembangunan
                                              Jangka Panjang Tahun (2025-2045);
                                         b.   Bahwa     untuk    melaksanakan       Penyusunan      Laporan
                                              Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
                                              beserta dokumen pendukungnya;
                                         c.   Bahwa untuk menyusun Reviu IKU perlu membentuk
                                              Tim Penyusun Reviu IKU tahun 2025;
                                         d.   Bahwa     Para   Pejabat   yang    tercantum    dalam    Surat
                                              Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batang dipandang
                                              cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai
                                              Tim Penyusun Reviu IKU tersebut.


                Mengingat             : 1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
                                              2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
                                         2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
                                              1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
                                              diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
                                              Indonesia Nomor 3 Tahun 2009;
                                         3.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
                                              1989 tentang      Peradilan Agama sebagaimana telah
                                              diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
                                              Indonesia Nomor 50 Tahun 2009;
                                         4.   Peraturan    Pemerintah     Republik    Indonesia    Nomor8
                                              Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
                                              Instansi Pemerintah;
                                         5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
                                              2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
                                              Nasional Tahun 2005 – 2009;
                                         6.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
                                              2005    tentang    Kedudukan,     Tugas, Fungsi,     Susunan
                                              Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
                                              Indonesia;
                                         7.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
                                              2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32