Page 27 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 27
KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB
NOMOR : 0122/KPA.W11-A12/SK.OT1.2/I/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA
PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB
KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.25
Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (2025-2029) dan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Tahun (2025-2045);
b. Bahwa untuk melaksanakan Penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
beserta dokumen pendukungnya;
c. Bahwa untuk menyusun Reviu IKU perlu membentuk
Tim Penyusun Reviu IKU tahun 2025;
d. Bahwa Para Pejabat yang tercantum dalam Surat
Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batang dipandang
cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai
Tim Penyusun Reviu IKU tersebut.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 2009;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor8
Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2005 – 2009;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;

