Page 28 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 28
8.. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor14 Tahun
2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung;
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah;
10 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
. 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
11 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
. Negara Nomor PER/9 M.PAN/5/2007 tentang Pedoman
Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REVIU IKU
PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB.
Pertama : Mencabut Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batang Kelas IB.
Nomor W11-A12/84/HK.05/I/2022 tanggal 2 Januari 2024
tentang Pembentukan Tim Penyusunan Reviu IKU 2024 Pengadilan
Agama Batang Kelas IB;
Kedua : Menunjuk tim kerja untuk pelaksanaan penyusunan Reviu IKU
Pengadilan Agama Batang Kelas IB;
Ketiga : Tim kerja menjalankan tugas sesuai arahan Ketua Pengadilan
Agama Batang Kelas IB.;
Keempat : Setelah selesai dari tim penyusunan Reviu IKU dan melaporkan
kepada Ketua Pengadilan Agama Batang Kelas IB.;
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Batang
Padatanggal : 2 Januari 2025
Ketua
Ikin
Tembusan :
1. Yth.Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang (sebagai laporan);
2. Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Batang Kelas IB.

