Page 28 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 28

8..  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor14          Tahun
                                              2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung;
                                         9.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
                                              1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah;
                                         10   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
                                         .   2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
                                         11   Peraturan    Menteri    Negara   Pendayagunaan      Aparatur
                                         .  Negara Nomor PER/9 M.PAN/5/2007 tentang Pedoman
                                              Umum       Penetapan     Indikator     Kinerja    Utama     di
                                              Lingkungan Instansi Pemerintah.


                                                           MEMUTUSKAN


               Menetapkan
                                : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB
                                   TENTANG       PEMBENTUKAN          TIM     PENYUSUN        REVIU     IKU
                                   PENGADILAN AGAMA BATANG KELAS IB.


               Pertama          : Mencabut Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batang Kelas IB.
                                   Nomor     W11-A12/84/HK.05/I/2022          tanggal    2  Januari   2024
                                   tentang Pembentukan Tim Penyusunan Reviu IKU 2024 Pengadilan
                                   Agama Batang Kelas IB;
               Kedua            : Menunjuk tim kerja untuk pelaksanaan penyusunan Reviu IKU
                                   Pengadilan Agama Batang Kelas IB;
               Ketiga           : Tim kerja menjalankan tugas sesuai arahan Ketua Pengadilan
                                   Agama Batang Kelas IB.;
               Keempat          : Setelah selesai dari tim penyusunan Reviu IKU dan melaporkan
                                   kepada Ketua Pengadilan Agama Batang Kelas IB.;
               Kelima           : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
                                   ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
                                   diperbaiki sebagaimana mestinya.




                                                                     Ditetapkan di :    Batang
                                                                     Padatanggal     :  2 Januari 2025
                                                                     Ketua







                                                                     Ikin


               Tembusan :
               1. Yth.Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang (sebagai laporan);
               2. Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Batang Kelas IB.
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33