Page 25 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 25
Pengadilan Agama Batang Kelas 1B
BAB III
PENUTUP
Keberhasilan Indikator Kinerja Utama secara makro pada suatu
lembaga tidak hanya ditentukan oleh satu instansi/unit kerja, tetapi
dipengaruhi oleh keberhasilan instansi/unit kerja lain. Oleh karena itu,
Indikator Kinerja Utama harus selalu direviu pada periode tertentu dan
secara bertahap ditingkatkan pada indikator manfaat dan dampak.
Indikator Kinerja Utama yang baik dan cukup memadai untuk
pengukuran kinerja satuan kerja organisasi harus memenuhi kriteria
antara lain: Spesifik, dapat dicapai, relevan, menggambarkan keberhasilan,
dan dapat dikualifikasi dan diukur. Karenanya Satuan Kerja Pengadilan
Agama Batang telah mereviu Indikator Kinerja Utamanya berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batang Nomor
: 0122/KPA.W11-A12/SK.OT1.2/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang
Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Batang
Tahun 2025, sebagai bahan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
15
Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025

