Page 25 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 25

Pengadilan Agama Batang Kelas 1B








                                                          BAB III
                                                         PENUTUP




                     Keberhasilan Indikator Kinerja Utama secara makro pada suatu
               lembaga tidak hanya ditentukan oleh satu instansi/unit kerja, tetapi

               dipengaruhi oleh keberhasilan instansi/unit kerja lain. Oleh karena itu,

               Indikator Kinerja Utama harus selalu direviu pada periode tertentu dan
               secara bertahap ditingkatkan pada indikator manfaat dan dampak.

                     Indikator Kinerja Utama yang baik dan cukup memadai untuk

               pengukuran kinerja satuan kerja organisasi harus memenuhi kriteria
               antara lain: Spesifik, dapat dicapai, relevan, menggambarkan keberhasilan,

               dan dapat dikualifikasi dan diukur. Karenanya Satuan Kerja Pengadilan

               Agama Batang telah mereviu Indikator Kinerja Utamanya berdasarkan Surat
               Keputusan Ketua Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batang Nomor

               : 0122/KPA.W11-A12/SK.OT1.2/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang

               Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Batang
               Tahun 2025, sebagai bahan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas

               Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
































           15



                                                         Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30