Page 9 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 9
6
(banner dan audio);
4) Melakukan monitoring dan evaluasi ZI.
B. Pelayanan Publik
Pada bidang ini terdapat 5 (lima) sasaran strategis, berikut kelimanya beserta
kegiatan pada masing-masing sasaran strategis:
1) Meningkatnya Kemampuan Petugas PTSP;
Kegiatan:
a. Menyelenggarakan kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) untuk petugas
PTSP;
b. Mereviu SOP Pelayanan Publik bagi petugas PTSP sebagai acuan dalam
pelaksanaan tugas;
c. DDTK Pelayanan e-Court dan Gugatan Mandiri kepada petugas PTSP;
d. Mengadakan pelatihan Service Excellent bagi petugas PTSP dengan
bekerjasama dengan lembaga lain melalui PKS atau Program Kerja sama.
2) Meningkatnya Mutu Pelayanan Publik melalui PTSP;
Kegiatan:
a. Mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan meningkatkan
pemanfaatan Teknologi Informasi;
b. Memberikan informasi peradilan secara lengkap, dan menerima laporan
pengaduan;
c. Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang proses peradilan secara
terbuka dan mengarahkan penggunga lain agar melakukan pendaftaran melalui
Ecourt;
d. Menerima perkara yang diajukan oleh para pihak yang berperkara dan
menaksir panjar biaya yang dituangkan dalam SKUM oleh petugas secara cepat
dan tepat sesuai dengan SOP;
e. Menerima slip setoran panjar biaya perkara dari bank yang telah ditunjuk;
f. Melaksanakan pembuatan laporan informasi dan pengaduan secara tepat dan
benar serta mengirimkannya tepat waktu;
g. Menyerahkan salinan putusan/ penetapan dan akta cerai kepada para pihak
tepat waktu;
h. Meningkatkan pelayanan e-court dan Gugatan Mandiri;
PROGRAM KERJA 2025 PENGADILAN AGAMA BATANG