Page 9 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 9

6


                               (banner dan audio);

                     4) Melakukan monitoring dan evaluasi ZI.

                 B. Pelayanan Publik
                         Pada bidang ini terdapat 5 (lima) sasaran strategis, berikut kelimanya beserta

                    kegiatan pada masing-masing sasaran strategis:

                   1)  Meningkatnya Kemampuan Petugas PTSP;
                       Kegiatan:

                     a.  Menyelenggarakan  kegiatan  DDTK  (Diklat  Di  Tempat  Kerja)  untuk  petugas
                        PTSP;

                     b.  Mereviu  SOP  Pelayanan  Publik  bagi  petugas  PTSP  sebagai  acuan  dalam

                        pelaksanaan tugas;
                     c.  DDTK Pelayanan e-Court dan Gugatan Mandiri kepada petugas PTSP;

                     d.  Mengadakan  pelatihan  Service  Excellent  bagi  petugas  PTSP    dengan

                        bekerjasama dengan lembaga lain melalui PKS atau Program Kerja sama.
                   2)  Meningkatnya Mutu Pelayanan Publik melalui PTSP;

                       Kegiatan:
                     a.  Mengoptimalkan  Pelayanan  Terpadu  Satu  Pintu  (PTSP)  dan  meningkatkan

                        pemanfaatan Teknologi Informasi;

                     b.  Memberikan  informasi  peradilan  secara  lengkap,  dan  menerima  laporan
                        pengaduan;

                     c.  Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang proses peradilan secara

                        terbuka dan mengarahkan penggunga lain agar melakukan pendaftaran melalui
                        Ecourt;

                     d.  Menerima  perkara  yang  diajukan  oleh  para  pihak  yang  berperkara  dan

                        menaksir panjar biaya yang dituangkan dalam SKUM oleh petugas secara cepat
                        dan tepat sesuai dengan SOP;

                     e.  Menerima slip setoran panjar biaya perkara dari bank yang telah ditunjuk;

                     f.  Melaksanakan pembuatan laporan informasi dan pengaduan secara tepat dan
                        benar serta mengirimkannya tepat waktu;

                     g.  Menyerahkan  salinan  putusan/  penetapan  dan  akta  cerai  kepada  para  pihak
                        tepat waktu;

                     h.  Meningkatkan pelayanan e-court dan Gugatan Mandiri;



               PROGRAM KERJA 2025                                              PENGADILAN AGAMA BATANG
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14