Page 10 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 10

7


                     i.  Melakukan briefing petugas PTSP setiap Rabu pagi.

                   3)  Pemberian Data Statistik dan Informasi Tentang Prosedur Berperkara dan Biaya

                       Perkara Secara Akurat;
                       Kegiatan yang dilakukan:

                     a.  Menginput data perkara sesuai dengan tahapannya;

                     b.  Membuat papan informasi tentang prosedur berperkara bagi pencari keadilan;
                     c.  Mempublikasikan  panjar  biaya  perkara  dan  penggunaannya  melalui  banner

                        dan website serta media sosial;
                     d.  Mempublikasikan sisa panjar biaya perkara melalui website dan media sosial;

                     e.  Mempublikasikan  informasi  prosedur  berperkara  melalui  website  dan  Media

                        Sosial.
                   4)  Pemberian Informasi Tentang Mediator yang Terdaftar di Pengadilan;

                       Kegiatan:

                     a.  Membuat papan/banner kompetensi mediator beserta jadwal tugasnya;
                     b.  Membuat surat keputusan/SK Mediator Tahun 2025.

                   5)  Melaksanakan Efektifitas Pengelolaan Keuangan Perkara dengan system cashless
                       khususnya pengembalian sisa panjar;

                       Kegiatannya yang dilakukan:

                     a.  Melaksanakan  kerjasama  dengan  Bank  dan  pengadaan  sarana  transaksi
                        cashless;

                     b.  Melaksanakan sosialisasi transaksi keuangan perkara khususnya pengembalian

                        sisa panjar perkara secara cashless.
                 C. Bidang Teknis Yudisial dan Administrasi Kepaniteraan

                        Bidang  Teknis  Yudisial  dan  Administrasi  Kepaniteraan  ini  memiliki  5  (lima)

                    sasaran strategis, yakni :
                    1) Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel;

                    2) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara;

                    3) Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan;
                    4) Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan; dan

                    5) Terlaksananya penataan arsip perkara dan alih media.
                         Dalam  rangka  terlaksanakannya  sasaran-sasaran  strategis  tersebut,  maka

                    ditetapkan beberapa kegiatan pada setiap sasaran strategis sebagai berikut :



               PROGRAM KERJA 2025                                              PENGADILAN AGAMA BATANG
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15