Page 10 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 10
7
i. Melakukan briefing petugas PTSP setiap Rabu pagi.
3) Pemberian Data Statistik dan Informasi Tentang Prosedur Berperkara dan Biaya
Perkara Secara Akurat;
Kegiatan yang dilakukan:
a. Menginput data perkara sesuai dengan tahapannya;
b. Membuat papan informasi tentang prosedur berperkara bagi pencari keadilan;
c. Mempublikasikan panjar biaya perkara dan penggunaannya melalui banner
dan website serta media sosial;
d. Mempublikasikan sisa panjar biaya perkara melalui website dan media sosial;
e. Mempublikasikan informasi prosedur berperkara melalui website dan Media
Sosial.
4) Pemberian Informasi Tentang Mediator yang Terdaftar di Pengadilan;
Kegiatan:
a. Membuat papan/banner kompetensi mediator beserta jadwal tugasnya;
b. Membuat surat keputusan/SK Mediator Tahun 2025.
5) Melaksanakan Efektifitas Pengelolaan Keuangan Perkara dengan system cashless
khususnya pengembalian sisa panjar;
Kegiatannya yang dilakukan:
a. Melaksanakan kerjasama dengan Bank dan pengadaan sarana transaksi
cashless;
b. Melaksanakan sosialisasi transaksi keuangan perkara khususnya pengembalian
sisa panjar perkara secara cashless.
C. Bidang Teknis Yudisial dan Administrasi Kepaniteraan
Bidang Teknis Yudisial dan Administrasi Kepaniteraan ini memiliki 5 (lima)
sasaran strategis, yakni :
1) Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel;
2) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara;
3) Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan;
4) Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan; dan
5) Terlaksananya penataan arsip perkara dan alih media.
Dalam rangka terlaksanakannya sasaran-sasaran strategis tersebut, maka
ditetapkan beberapa kegiatan pada setiap sasaran strategis sebagai berikut :
PROGRAM KERJA 2025 PENGADILAN AGAMA BATANG