Page 6 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 6
3
mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Agama Batang.
Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Agama Batang adalah
sebagai berikut:
1. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui
proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.
2. Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui
pemanfaatan teknologi informasi.
3. Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan
terpinggirkan.
4. Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam
RPJMN tahun 2025-2029 tersebut diatas serta dalam rangka mewujudkan
visi: “Terwujudnya Pengadilan Agama Batang Yang Agung” maka
Pengadilan Agama Batang menetapkan 4 (empat) sasaran strategis sebagai
berikut:
1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel;
2. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara;
3. Meningkatnya akses Peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan;
4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
II. Indikator Kinerja Utama
Indikator kinerja utama diperlukan sebagai tolak ukur atas keberhasilan
sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Berdasarkan Indikator Kinerja Utama
(IKU) Pengadilan Agama Batang terdapat 4 (empat) Kinerja Utama, yaitu :
1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan, dan Akuntabel;
2. Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara;
3. Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan
Terpinggirkan;
4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan.
Dalam rangka merealisasikan Indikator Kinerja Utama di atas, telah
dirumuskan Program Kerja yang terdiri dari:
a. Manajemen Peradilan;
b. Pelayanan Publik;
PROGRAM KERJA 2025 PENGADILAN AGAMA BATANG