Page 6 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 6

3


                         mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Agama Batang.

                               Adapun Tujuan  yang hendak dicapai Pengadilan Agama  Batang adalah

                         sebagai berikut:
                         1.  Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui

                            proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.

                         2.  Terwujudnya  penyederhanaan  proses  penanganan  perkara  melalui
                            pemanfaatan teknologi informasi.

                         3.  Terwujudnya  peningkatan  akses  peradilan  bagi  masyarakat  miskin  dan
                            terpinggirkan.

                         4.  Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.

                               Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam
                         RPJMN  tahun  2025-2029  tersebut  diatas  serta  dalam  rangka  mewujudkan

                         visi:  “Terwujudnya  Pengadilan  Agama  Batang  Yang  Agung”  maka

                         Pengadilan  Agama  Batang  menetapkan  4  (empat)  sasaran  strategis  sebagai
                         berikut:

                         1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel;
                         2. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara;

                         3. Meningkatnya akses Peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan;

                         4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
                    II.  Indikator Kinerja Utama

                              Indikator kinerja utama diperlukan sebagai tolak ukur atas keberhasilan

                        sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Berdasarkan Indikator Kinerja Utama
                        (IKU) Pengadilan Agama Batang terdapat 4 (empat) Kinerja Utama, yaitu :

                         1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan, dan Akuntabel;

                         2. Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara;
                         3. Meningkatnya      Akses    Peradilan    Bagi   Masyarakat     Miskin    dan

                            Terpinggirkan;

                         4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan.
                              Dalam  rangka  merealisasikan  Indikator  Kinerja  Utama  di  atas,  telah

                        dirumuskan Program Kerja yang terdiri dari:
                         a.  Manajemen Peradilan;

                         b.  Pelayanan Publik;



               PROGRAM KERJA 2025                                              PENGADILAN AGAMA BATANG
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11