Page 12 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 12

9


                     b.  Merealisasikan Anggaran Prodeo DIPA TA 2025;

                     c.  Membuat Rencana Penggunaan Anggaran Posbakum;

                     d.  Merealisasikan Anggaran Posbakum DIPA TA 2025;
                     e.  Melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan.

                    4) Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan;

                               Untuk terwujudnya sasaran ini, maka ditetapkan kegiatan :
                     a.  Melakukan kerjasama dengan instansi terkait;

                     b.  Melaksanakan  DDTK  untuk  meningkatkan  kemampuan  Juru  Sita  dalam
                        melaksanakan eksekusi;

                     c.  Melaksanakan eksekusi.

                    5) Terselenggaranya Penataan Arsip Perkara dan Alih Media;
                               Untuk  terwujudnya  sasaran  ini,  maka  ditetapkan  beberapa  kegiatan

                        sebagai berikut:

                     a.  Melakukan alih media terhadap arsip perkara tahun 2021 – 2025;
                     b.  Menata arsip perkara dari tahun 2021 - 2025 ke dalam box dan rak arsip;

                     c.  Menjilid Arsip Akta Cerai per 100 Nomor Perkara.
                 D. Bidang Kesekretariatan

                        Terdapat 20 (dua puluh) sasaran strategis pada bidang  ini, sebagai  pedoman

                    dan  kebijakan  Pengadilan  Agama  Batang  dalam  melaksanakan  tugas-tugas  kerja
                    yang  menjadi  tanggung  jawab  sekaligus  sebagai  tahapan  pencapaian

                    tujuan/sasaran  Pengadilan  Agama  Batang.  Berikut  sasaran-sasaran  strategis

                    beserta kegiatan-kegiatan dalam bidang Kesekretariatan:
                    1) Meningkatnya Ketertiban Administrasi Kepegawaian.

                     a.  Melengkapi buku-buku kendali kepegawaian;

                     b.  Melengkapi File kepegawaian;
                     c.  Membuat SK Kepegawaian dan Organisasi;

                     d.  Mengkoordinir  pelaksanaan  LHKPN  dan  Laporan  Pajak  melalui  e-Filling  bagi

                        seluruh pegawai;
                     e.  Melakukan monitoring kelengkapan dan validasi data pada aplikasi SIKEP;

                     f.  Melakukan monitoring kelengkapan dan validasi data pada aplikasi SIMTEPA;
                     g.  Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama.





               PROGRAM KERJA 2025                                              PENGADILAN AGAMA BATANG
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17