Page 12 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 12
9
b. Merealisasikan Anggaran Prodeo DIPA TA 2025;
c. Membuat Rencana Penggunaan Anggaran Posbakum;
d. Merealisasikan Anggaran Posbakum DIPA TA 2025;
e. Melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan.
4) Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan;
Untuk terwujudnya sasaran ini, maka ditetapkan kegiatan :
a. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait;
b. Melaksanakan DDTK untuk meningkatkan kemampuan Juru Sita dalam
melaksanakan eksekusi;
c. Melaksanakan eksekusi.
5) Terselenggaranya Penataan Arsip Perkara dan Alih Media;
Untuk terwujudnya sasaran ini, maka ditetapkan beberapa kegiatan
sebagai berikut:
a. Melakukan alih media terhadap arsip perkara tahun 2021 – 2025;
b. Menata arsip perkara dari tahun 2021 - 2025 ke dalam box dan rak arsip;
c. Menjilid Arsip Akta Cerai per 100 Nomor Perkara.
D. Bidang Kesekretariatan
Terdapat 20 (dua puluh) sasaran strategis pada bidang ini, sebagai pedoman
dan kebijakan Pengadilan Agama Batang dalam melaksanakan tugas-tugas kerja
yang menjadi tanggung jawab sekaligus sebagai tahapan pencapaian
tujuan/sasaran Pengadilan Agama Batang. Berikut sasaran-sasaran strategis
beserta kegiatan-kegiatan dalam bidang Kesekretariatan:
1) Meningkatnya Ketertiban Administrasi Kepegawaian.
a. Melengkapi buku-buku kendali kepegawaian;
b. Melengkapi File kepegawaian;
c. Membuat SK Kepegawaian dan Organisasi;
d. Mengkoordinir pelaksanaan LHKPN dan Laporan Pajak melalui e-Filling bagi
seluruh pegawai;
e. Melakukan monitoring kelengkapan dan validasi data pada aplikasi SIKEP;
f. Melakukan monitoring kelengkapan dan validasi data pada aplikasi SIMTEPA;
g. Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama.
PROGRAM KERJA 2025 PENGADILAN AGAMA BATANG

