Page 11 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 11

8


                    1) Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel;

                              Terdapat  5  (lima)  kegiatan  untuk  terwujudnya  sasaran  strategis  ini,

                        berikut kelima kegiatan tersebut:
                     a.  Menyelesaikan sisa  perkara 2024;

                     b.  Menyelesaikan  perkara  tahun  2025  melalui  persidangan  tidak  lebih  dari  5

                        bulan;
                     c.  Menyelesaikan perkara tahun 2025 dengan tepat waktu;

                     d.  Melaksanakan Diskusi Hukum (evaluasi putusan tingkat pertama yang diajukan
                        banding);

                     e.  Melaksanakan Diskusi Hukum (evaluasi putusan tingkat pertama yang diajukan

                        Kasasi);
                     f.  Melaksanakan Diskusi Hukum (evaluasi putusan tingkat pertama yang diajukan

                        PK);

                     g.  Mengirimkan link survei kepuasan masyarakat kepada para pencari keadilan.
                    2) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara;

                              Untuk  terwujudnya  sasaran  ini,  maka  ditetapkan  beberapa  kegiatan
                        sebagai berikut:

                     a.  Membuat putusan sebelum dibacakan;

                     b.  Melakukan kerjasama dengan mediator non hakim;
                     c.  Mengikutsertakan  Hakim  dalam  Pelatihan  Mediasi  bagi  yang  belum

                        bersertifikat;

                     d.  Mengirim  berkas  perkara  yang  dimohonkan  Banding,  Kasasi  dan  PK  secara
                        lengkap dan tepat waktu;

                     e.  Melaksanakan upload putusan/penetapan (one day publish);

                     f.  Menerbitkan Akta Cerai tepat waktu
                     g.  Mensosialisasikan pendaftaran perkara melalui e-court;

                     h.  Menginformasikan kepada pihak untuk melaksanakan sidang melalui e-Litigasi;

                     i.  Membantu pengguna lain dalam Pelaksanaan e-Litigasi.
                    3) Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan;

                              Untuk  terwujudnya  sasaran  ini,  maka  ditetapkan  beberapa  kegiatan
                        sebagai berikut:

                     a.  Mensosialisasikan adanya Prodeo DIPA melalui website dan sosial media;



               PROGRAM KERJA 2025                                              PENGADILAN AGAMA BATANG
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16