Page 11 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 11
8
1) Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel;
Terdapat 5 (lima) kegiatan untuk terwujudnya sasaran strategis ini,
berikut kelima kegiatan tersebut:
a. Menyelesaikan sisa perkara 2024;
b. Menyelesaikan perkara tahun 2025 melalui persidangan tidak lebih dari 5
bulan;
c. Menyelesaikan perkara tahun 2025 dengan tepat waktu;
d. Melaksanakan Diskusi Hukum (evaluasi putusan tingkat pertama yang diajukan
banding);
e. Melaksanakan Diskusi Hukum (evaluasi putusan tingkat pertama yang diajukan
Kasasi);
f. Melaksanakan Diskusi Hukum (evaluasi putusan tingkat pertama yang diajukan
PK);
g. Mengirimkan link survei kepuasan masyarakat kepada para pencari keadilan.
2) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara;
Untuk terwujudnya sasaran ini, maka ditetapkan beberapa kegiatan
sebagai berikut:
a. Membuat putusan sebelum dibacakan;
b. Melakukan kerjasama dengan mediator non hakim;
c. Mengikutsertakan Hakim dalam Pelatihan Mediasi bagi yang belum
bersertifikat;
d. Mengirim berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK secara
lengkap dan tepat waktu;
e. Melaksanakan upload putusan/penetapan (one day publish);
f. Menerbitkan Akta Cerai tepat waktu
g. Mensosialisasikan pendaftaran perkara melalui e-court;
h. Menginformasikan kepada pihak untuk melaksanakan sidang melalui e-Litigasi;
i. Membantu pengguna lain dalam Pelaksanaan e-Litigasi.
3) Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan;
Untuk terwujudnya sasaran ini, maka ditetapkan beberapa kegiatan
sebagai berikut:
a. Mensosialisasikan adanya Prodeo DIPA melalui website dan sosial media;
PROGRAM KERJA 2025 PENGADILAN AGAMA BATANG

