Page 14 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 14

11


                     k.  Mengusulkan Hakim atau pegawai yang akan pensiun.

                    5) Meningkatnya Kedisiplinan Pegawai.

                     a.  Mengadakan apel Senin, apel Jumat dan mengikuti Upacara hari besar;
                     b.  Melakukan  absensi  Presensi  Online  (SIKEP)  dan  Manual,  datang  dan  pulang

                        sebagai back-up;

                     c.  Menyediakan Instrumen izin keluar dan pulang awal;
                     d.  Membuat surat tugas untuk dinas luar;

                     e.  Menegur/memberi sanksi kepada pegawai yang indisipliner;
                     f.  Mengefektifkan Pengawasan Penegakan Disiplin Kinerja;

                     g.  Menertibkan Pemakaian Seragam Dinas.

                    6) Meningkatnya Data Papan Visual.

                      Memperbaharui DUK, Bazeting, Papan Nama Pejabat dan Struktur Organisasi.
                    7) Meningkatnya Kualitas Laporan Kepegawaian.

                     a.  Melakukan Rekapitulasi Absensi;

                     b.  Mengkoordinir PKP bulanan;
                     c.  Mengkoordinir updating data SIKEP;

                     d.  Menyusun Laporan disiplin Hakim
                    8) Meningkatnya Pelaksanaan Anggaran.

                     a.  Membuat dan mengajukan rencana penarikan per MAK;

                     b.  Merealisasikan Anggaran;
                     c.  Mengingatkan semua pegawai untuk mengisi SPT Tahunan.

                    9) Pembukuan Laporan Pertanggungjawaban anggaran.

                      Membuat laporan pertanggungjawaban Realisasi Anggaran yang meliputi:
                     a.  Mengadakan Rekonsiliasi internal dengan aplikasi SAKTI;

                     b.  Mengadakan Rekonsiliasi dengan KPPN dan KPKNL;
                     c.  Melaporkan  Rekonsiliasi ke PT sebagai Korwil Jateng;

                     d.  Membuat laporan keuangan;

                     e.  Menghimpun, menjilid dan mengarsipkan laporan.
                    10) Meningkatnya Pengelolaan Surat.

                     a.  Mengklasifikasikan surat-surat sesuai dengan sifatnya;

                     b.  Mengkodefikasikan surat-surat sesuai dengan jenisnya;
                     c.  Membuat konsep dan naskah surat;



               PROGRAM KERJA 2025                                              PENGADILAN AGAMA BATANG
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19