Page 8 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 8

5


                                                         BAB II

                                  PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG


                 A. Manajemen Peradilan

                         Sasaran  menggambarkan  hal  yang  ingin  dicapai  melalui  tindakan-tindakan

                    yang  akan  dilakukan  untuk  mencapai  tujuan.  Sasaran  memberikan  fokus  pada
                    penyusunan  kegiatan  sehingga  bersifat  spesifik,  terinci,  dapat  dicapai,  dan

                    diupayakan  dalam  bentuk  kuantitatif  sehingga  dapat  diukur.  Dalam  rangka
                    terlaksanakannya  sasaran-sasaran  strategis  tersebut,  maka  ditetapkan  beberapa

                    kegiatan pada setiap sasaran strategis.

                         Dalam Bidang Manajemen Peradilan terdapat dua sasaran strategis yakni
                    a.  Terwujudnya  Penyelenggaraan  Organisasi  Pengadilan,  diuraikan  ke  dalam  5

                      (lima) kegiatan sebagai berikut:

                     1) Menyusunan Perencanaan yang mengacu kepada lnpres 07 tahun 1999 dengan
                        melibatkan seluruh pejabat terkait Inpres No 07 tahun 1999;

                     2) Melakukan rapat koordinasi dan pembinaan dengan bawahan secara berkala;
                     3) Melaksanakan kinerja berbasis Program sesuai dengan SOP;

                     4) Melakukan Eksaminasi Putusan maksimal setiap 3 bulan sekali;

                     5) Melakukan penilaian kinerja dengan menggunakan e-Kinerja sesuai UU Nomor
                        30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan SE BKN No.

                        16  Tahun  2020  Tentang  e-Laporan  Kinerja,  dan  diperbarui  dengan  Surat

                        Edaran  (SE)  BKN  Nomor  11  Tahun  2023.  tentang  kewajiban  instansi
                        pemerintah untuk menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN secara penuh;

                     6) Melaksanakan monitoring Kinsatker;

                     7) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kerjasama MOU/PKS.
                    b. Terwujudnya  Zona  Integritas  menuju  Wilayah  Bebas  Korupsi  (WBK)  dan

                      Wilayah  Birokrasi  Bersih  Melayani  (WBBM),  diuraikan  ke  dalam  4  (empat)

                      kegiatan sebagai berikut:
                     1) Melanjutkan  da  menyusun  dokumen  rencana  kerja  pembangunan  ZI  untuk

                        semua area;
                     2) Menyelenggarakan keterbukaan informasi publik;

                     3) Melaksanakan Public Campaign ZI Wilayah Bebas dari Korupsi



               PROGRAM KERJA 2025                                              PENGADILAN AGAMA BATANG
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13