Page 8 - PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG 2025
P. 8
5
BAB II
PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG
A. Manajemen Peradilan
Sasaran menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan
yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Sasaran memberikan fokus pada
penyusunan kegiatan sehingga bersifat spesifik, terinci, dapat dicapai, dan
diupayakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur. Dalam rangka
terlaksanakannya sasaran-sasaran strategis tersebut, maka ditetapkan beberapa
kegiatan pada setiap sasaran strategis.
Dalam Bidang Manajemen Peradilan terdapat dua sasaran strategis yakni
a. Terwujudnya Penyelenggaraan Organisasi Pengadilan, diuraikan ke dalam 5
(lima) kegiatan sebagai berikut:
1) Menyusunan Perencanaan yang mengacu kepada lnpres 07 tahun 1999 dengan
melibatkan seluruh pejabat terkait Inpres No 07 tahun 1999;
2) Melakukan rapat koordinasi dan pembinaan dengan bawahan secara berkala;
3) Melaksanakan kinerja berbasis Program sesuai dengan SOP;
4) Melakukan Eksaminasi Putusan maksimal setiap 3 bulan sekali;
5) Melakukan penilaian kinerja dengan menggunakan e-Kinerja sesuai UU Nomor
30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan SE BKN No.
16 Tahun 2020 Tentang e-Laporan Kinerja, dan diperbarui dengan Surat
Edaran (SE) BKN Nomor 11 Tahun 2023. tentang kewajiban instansi
pemerintah untuk menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN secara penuh;
6) Melaksanakan monitoring Kinsatker;
7) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kerjasama MOU/PKS.
b. Terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), diuraikan ke dalam 4 (empat)
kegiatan sebagai berikut:
1) Melanjutkan da menyusun dokumen rencana kerja pembangunan ZI untuk
semua area;
2) Menyelenggarakan keterbukaan informasi publik;
3) Melaksanakan Public Campaign ZI Wilayah Bebas dari Korupsi
PROGRAM KERJA 2025 PENGADILAN AGAMA BATANG