Page 13 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 13
BAB II
PERMASALAHAN
MA telah berupaya membangun citra positif peradilan melalui berbagai
program berdasarkan arahan dalam Cetak Biru tahun 2003. Namun
kenyataannya, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan MA pada tahun
2008, baru 30% yang berhasil dilaksanakan. Sedangkan hasil ODA pada
tahun 2009 dengan menggunakan instrumen Court of Excellence
menunjukan bahwa secara umum lembaga peradilan Indonesia baru
mencapai kurang dari 50% untuk mewujudkan sebuah Court of Excellence.
9
Permasalahan utama yang dihadapi adalah:
A. Visi, Misi dan Organisasi
Berdasarkan ODA, ditemukan data bahwa visi dan misi yang ada
sebelumnya ternyata tidak dipahami sepenuhnya oleh seluruh personil
peradilan. Ketidakpahaman tersebut antara lain disebabkan oleh rumusan
visi dan misi yang kurang operasional sehingga sulit untuk dipahami oleh
pengadilan di tingkat bawah. Oleh karenanya, diperlukan perumusan visi
dan misi yang baru beserta proses sosialisasi yang komprehensif dan
terstruktur.
Permasalahan lainnya adalah kapabilitas MA yang belum sepenuhnya
mampu melaksanakan fungsinya pasca penyatuan atap. Berdasarkan data
ODA juga ditemukan bahwa masih terdapat posisi/jabatan yang
tumpang tindih, fungsi organisasi yang kurang efektif dan distribusi kerja
yang kurang merata. Budaya organisasi yang cenderung feodal dan masih
kentalnya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) juga menjadi sebab
belum profesionalnya organisasi MA dan badan-badan peradilan di
bawahnya.
9 Cetak Biru dan Rencana Strategis Pembaruan Peradilan: Laporan Hasil Organizational Diagnostic Assesment
(ODA), Sarasehan MARI, Rapat Konsinyasi Tim Perumus dan Pendamping, PT Daya Dimensi Indonesia, 2009.
7

