Page 9 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 9
serius mengenai pemberantasan mafia hukum yang dicanangkan Presiden
melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
tanggal 31 Desember 2009.
6
Sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2009, MA melaksanakan berbagai
program dengan capaian, antara lain: (1) program Reformasi Birokrasi
(RB) yang berfokus pada penataan organisasi, perbaikan tata kerja,
pengembangan sumber daya manusia, perbaikan sistem remunerasi dan
manajemen dukungan teknologi dan informasi; (2) pembentukan
Kelompok-kelompok Kerja (Pokja) Pembaruan Peradilan khusus untuk
mempercepat implementasi agenda prioritas pembaruan peradilan; (3)
terkikisnya tumpukan perkara, dari 20.314 perkara pada tahun 2004
hingga 11.479 perkara pada tahun 2009; (4) upaya meningkatkan kualitas
hakim dan aparatur peradilan, melalui pembangunan Pusat Pendidikan di
Megamendung, Jawa Barat dan pembenahan kurikulum serta
pengembangan kualifikasi pengajar; (5) perbaikan sistem rekrutmen calon
hakim dan perbaikan seleksi ketua pengadilan; (6) mendorong
keterbukaan informasi melalui Surat Keputusan Ketua MA RI No.
144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di
Pengadilan; serta (7) penguatan sistem pengawasan internal dan
penguatan hubungan dengan Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan MA pada tahun 2008, keberhasilan
program dan capaian yang diperoleh MA baru mencapai 30%. Dari
penilaian organisasi atau Organizational Diagnostic Assessment (ODA) pada
tahun 2009, kinerja lembaga peradilan tetap mendapat sorotan dari
berbagai kalangan, antara lain mengenai informasi proses peradilan yang
tertutup, biaya berperkara yang tinggi, masih sulitnya akses masyarakat
miskin dan terpinggirkan, serta proses penyelesaian perkara yang
dirasakan masih sangat lama.
Selain kebutuhan internal, pembaruan peradilan juga mendapat dorongan
eksternal antara lain melalui RB, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP)
6 Keputusan Presiden No. 37 Tahun 2009 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
3

