Page 9 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 9

serius mengenai pemberantasan mafia hukum yang dicanangkan Presiden
            melalui  pembentukan  Satuan  Tugas  Pemberantasan  Mafia  Hukum
            tanggal 31 Desember 2009.
                                   6
            Sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2009, MA melaksanakan berbagai
            program  dengan  capaian,  antara  lain:  (1)  program  Reformasi  Birokrasi
            (RB)  yang  berfokus  pada  penataan  organisasi,  perbaikan  tata  kerja,
            pengembangan sumber daya manusia, perbaikan sistem remunerasi dan
            manajemen  dukungan  teknologi  dan  informasi;  (2)  pembentukan
            Kelompok-kelompok Kerja (Pokja) Pembaruan Peradilan khusus untuk
            mempercepat  implementasi  agenda  prioritas  pembaruan  peradilan;  (3)
            terkikisnya  tumpukan  perkara,  dari  20.314  perkara  pada  tahun  2004
            hingga 11.479 perkara pada tahun 2009; (4) upaya meningkatkan kualitas
            hakim dan aparatur peradilan, melalui pembangunan Pusat Pendidikan di
            Megamendung,  Jawa  Barat  dan  pembenahan  kurikulum  serta
            pengembangan kualifikasi pengajar; (5) perbaikan sistem rekrutmen calon
            hakim  dan  perbaikan  seleksi  ketua  pengadilan;  (6)  mendorong
            keterbukaan  informasi  melalui  Surat  Keputusan  Ketua  MA  RI  No.
            144/KMA/SK/VIII/2007      tentang   Keterbukaan   Informasi   di
            Pengadilan;  serta  (7)  penguatan  sistem  pengawasan  internal  dan
            penguatan hubungan dengan Komisi Yudisial (KY).

            Berdasarkan evaluasi yang dilakukan MA pada tahun 2008, keberhasilan
            program  dan  capaian  yang  diperoleh  MA  baru  mencapai  30%.  Dari
            penilaian organisasi atau Organizational Diagnostic Assessment (ODA) pada
            tahun  2009,  kinerja  lembaga  peradilan  tetap  mendapat  sorotan  dari
            berbagai kalangan, antara lain mengenai informasi proses peradilan yang
            tertutup, biaya berperkara yang tinggi, masih sulitnya akses masyarakat
            miskin  dan  terpinggirkan,  serta  proses  penyelesaian  perkara  yang
            dirasakan masih sangat lama.

            Selain kebutuhan internal, pembaruan peradilan juga mendapat dorongan
            eksternal  antara  lain  melalui  RB,  Rencana  Pembangunan  Jangka
            Menengah  (RPJM)  dan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Pendek  (RPJP)


               6  Keputusan Presiden No. 37 Tahun 2009 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

                                           3
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14