Page 10 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 10
serta peraturan perundang-undangan yang baru. Oleh karena itu, perlu
mengembangkan Cetak Biru yang baru yang “komprehensif, sistematis
dan berkelanjutan”, meliputi pembenahan di seluruh aspek peradilan,
termasuk mengakomodasi inisiatif pembaruan peradilan pada pengadilan
tingkat bawah.
Cetak Biru Pembaruan Pengadilan 2010-2035 (Cetak Biru) ini memuat
perencanaan strategis untuk 25 (duapuluh lima tahun) mendatang yang
dimaksudkan untuk lebih mempertajam arah dan langkah dalam
mencapai cita-cita pembaruan badan peradilan secara utuh.
7
Selain bertolak dari evaluasi implementasi Cetak Biru 2003, penyusunan
Cetak Biru ini juga dilakukan berdasarkan ODA yang dilakukan dengan
pendekatan kerangka pengadilan yang unggul (The Framework of Courts
Excellence). Kerangka ini terdiri dari 7 (tujuh) area “Peradilan yang
Agung” yang dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: driver
8
(pengarah/pengendali), system and enabler (sistem dan penggerak), dan
result (hasil).
PENGARAH/ 1. KEPEPIMPINAN DAN MANAJEMEN
PENDORONG PENGADILAN
2. KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PENGADILAN 7 AREA PENGADILAN
YANG UNGGUL
SISTEM 3. SUMBER DAYA MANUSIA, SARANA-PRASARANA (Excellence)
DAN
PENGGERAK DAN KEUANGAN
4. PENYELENGGARAAN PERSIDANGAN (
5. KEBUTUHAN DAN KEPUASAN PENGGUNA
PENGADILAN
6. PELAYANAN PENGADILAN YANG TERJANGKAU
HASIL 7. KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN MASYARAKAT
PADA PENGADILAN
7 Ada berbagai kegiatan yang direkomendasikan dalam Cetak Biru pertama yang masih relevan untuk
dikembangkan dalam Cetak Biru kedua.
8 Tujuh area ini dikembangkan berdasarkan kerangka Pengadilan yang Agung (court excellence framework) yang
merupakan kerangka pikir dan kerja bagi pengadilan yang ingin meningkatkan kinerjanya. Kerangka ini telah
dikembangkan dan digunakan secara internasional.
4

