Page 8 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 8

Tahun  2004,  serta  diperbaiki kembali  melalui Undang-Undang  No.  48
            Tahun  2009  tentang  Kekuasaan  Kehakiman.  Justifikasi  tersebut  juga
            termuat  dalam  berbagai  undang-undang,  yaitu  antara  lain  melalui:
            Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 3 Tahun
            2009 tentang MA, Undang-Undang No. 8 Tahun 2004  juncto Undang-
            Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang
            No. 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang
            Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009
            tentang Peradilan Agama.

            Kewenangan  MA  mencakup:  pertama,  mengadili  pada  tingkat  kasasi
            terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di
            semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA, kecuali undang-
            undang menentukan lain; kedua, menguji peraturan perundang-undangan
            di  bawah  undang-undang  terhadap  undang-undang;  dan  ketiga,
                                                                    4
            mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.  Selain
            itu, MA dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah
            hukum  kepada  lembaga  negara  dan  lembaga  pemerintahan,  serta
            berwenang  memeriksa  dan  memutus  sengketa  tentang  kewenangan
            mengadili,  dan  memeriksa  permohonan  peninjauan  kembali  putusan
            Pengadilan  yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap,  dan
            memberikan  nasihat  hukum  kepada  Presiden  selaku  Kepala  Negara
            dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
                                                   5
            Tugas dan peran  MA  menjadi semakin menantang, ketika kian banyak
            pengadilan khusus dibentuk di bawah suatu lingkungan peradilan, antara
            lain: Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Anak, Pengadilan
            Hubungan  Industrial,  Pengadilan  Perikanan,  dan  Pengadilan  Tindak
            Pidana  Korupsi.  Selain itu,  ada  berbagai dinamika  yang  secara  intensif
            berkembang  yang  harus  dihadapi  dengan  langkah  persuasif,  antisipatif
            dan jika perlu, dengan tindakan korektif. Misalnya, MA harus melakukan
            langkah konkrit, berkaitan dengan adanya upaya dan kebijakan yang lebih

               4  Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Inonesia Tahun 1945 juncto Pasal 20 ayat (2)
            Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
               5  Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto
            Pasal 11 ayat (2) Undang Unang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; serta Pasal 28 ayat (1), Pasal 31
            dan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA.
                                           2
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13