Page 8 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 8
Tahun 2004, serta diperbaiki kembali melalui Undang-Undang No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Justifikasi tersebut juga
termuat dalam berbagai undang-undang, yaitu antara lain melalui:
Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 3 Tahun
2009 tentang MA, Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 juncto Undang-
Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang
No. 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009
tentang Peradilan Agama.
Kewenangan MA mencakup: pertama, mengadili pada tingkat kasasi
terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di
semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA, kecuali undang-
undang menentukan lain; kedua, menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan ketiga,
4
mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang. Selain
itu, MA dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah
hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan, serta
berwenang memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan
mengadili, dan memeriksa permohonan peninjauan kembali putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan
memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara
dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
5
Tugas dan peran MA menjadi semakin menantang, ketika kian banyak
pengadilan khusus dibentuk di bawah suatu lingkungan peradilan, antara
lain: Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Anak, Pengadilan
Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi. Selain itu, ada berbagai dinamika yang secara intensif
berkembang yang harus dihadapi dengan langkah persuasif, antisipatif
dan jika perlu, dengan tindakan korektif. Misalnya, MA harus melakukan
langkah konkrit, berkaitan dengan adanya upaya dan kebijakan yang lebih
4 Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Inonesia Tahun 1945 juncto Pasal 20 ayat (2)
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5 Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto
Pasal 11 ayat (2) Undang Unang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; serta Pasal 28 ayat (1), Pasal 31
dan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA.
2

