Page 16 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 16
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
2. Peningkatan a. Persentase
Efektivitas Salinan Jumlah Salinan Putusan yang disampaikan tepat waktu
Pengelolaan Putusan yang Jumlah putusan x 100% Laporan
Penyelesaian disampaikan Bulanan
dan
Perkara ke Para Pihak Laporan
tepat waktu Catatan : Panitera Tahunan
SEMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyampaian Salinan dan
Petikan Putusan.
Jumlah salinan putusan yang disampaikan tepat waktu adalah
penyampaian salinan putusan/penetapan sesuai ketentuan yang
berlaku, untuk perkara perdata pengadilan menyediakan salinan
putusan untuk perkara pidana pengadilan menyampaikan salian
putusan kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari.
Jumlah putusan adalah jumlah perkara yang diputus dan diminutasi
pada tahun berjalan.
b. Persentase
Perkara yang Jumlah Perkara yang diselesaikan melalui Mediasi
diselesaikan Jumlah Perkara yang dilakukan Mediasi x 100% Laporan
melalui Bulanan
Mediasi Catatan: Panitera dan
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Laporan
Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara Tahunan
mediasi yang berhasil sebagian, berhasil dengan pencabutan dan
berhasil dengan akta perdamaian.
Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan yang
masuk pada tahun berjalan dan sisa perkara yang diselesaikan pada tahun
berjalan yang dilakukan mediasi.
c. Persentase Panitera Laporan
pengiriman Jumlah berkas perkara yang dikirim Bulanan dan
berkas secara lengkap dan tepat waktu Laporan
perkara yang X 100% Tahunan
dimohonkan Jumlah berkas perkara
Banding, yang dimohonkan upaya hukum
Kasasi, dan
10
Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025

