Page 21 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 21

Pengadilan Agama Batang Kelas IB





 3.  Meningkatnya  a. Persentase
 Akses  Perkara
 Peradilan bagi  Prodeo yang  Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan  Panitera  Laporan
 Masyarakat  Diselesaikan  Jumlah Perkara yang diajukan secara Prodeo  x 100%  Bulanan
 Miskin dan                                                           dan
 Terpinggirkan
 Catatan :                                                         Laporan
 PERMA  Nomor  1  Tahun  2014  tentang  Pedoman  Pemberian         Tahunan
 LayananHukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
   Definisi prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang
 Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu
 di Pengadilan adalah pembebasan biaya perkara.
   Perkara prodeo yang diselesaikan adalah (jumlah perkara prodeo yang
 diajukan dan diselesaikan dengan biaya DIPA maupun prodeo murni)
 proses penyelesaian prodeo termasuk prodeo murni.
 b. Persentase
 Pencari
 Keadilan  Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang          Laporan
 Golongan  Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum                       Bulanan
 Tertentu yang  Jumlah permohonan layanan hukum  x 100%
 Mendapat  Catatan :                               Panitera           dan
 Layanan
 Bantuan    PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan  Laporan
 Hukum  Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.           Tahunan
 (Posbakum)    Golongan tertentu adalah setiap orang atau kelompok orang yang
 tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada
 informasi konsultasi hukum yang memerlukan layanan hukum.
   Jumlah layanan hukum adalah jumlah pencari keadilan  yang
 terdaftar pada register Posbakum.









 12


                 Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26